Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku telah mengambil langkah tegas dengan menahan seorang anggota Polri berinisial Briptu MHL, Brigadir Ditpamobvit Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa penelantaran keluarga, perzinahan, dan perselingkuhan.
Saat ini, untuk perkara yang dilaporkan sudah dilakukan gelar perkara dan prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dengan menerbitkan laporan polisi dan terhadapa pelapor telah dilakukan Penahanan di Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Agustus hingga tanggal 14 September 2025. Serta telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan kepolisian.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya di Ambon, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan bahwa Kapolda Maluku telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun.
(M.N)
Komentar