KabarSulSelIndonesia.com – Kalbar Ketapang
Berdasarkan dari Ditjen Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum laksanakan Program Rumah Tidak layak Huni ( RTLH) program tersebut sangat mendukung untuk masyarakat kurang mampu.
Setiap RTLH mendapatkan Rp20.000.000 ( Dua Puluh Juta) dengan ketentuan Rp17.500.000 (Tujuh belas juta Lima ratus) untuk Bahan bangunan Rp2.5.000.000( Dua juta Lima ratus) untuk upah tukang. Dengan dasar ini lah Bani 45tahun, salah satu warga Dusun Pembihingan II Kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat.
Merasa sangat-sangat kecewa di mana cerita tak sesuai dengan kenyataan terbukti pada diri saya karena saya mendapatkan bedah rumah tersebut tidak seperti apa yang terpapar dari dirjen Kementrian.
Dari informasi tersebut Bani warga kecamatan Pemahan dan Desa Pembihingan merasa tertipu oleh pengurus bedah tersebut yang ada di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Bani menduga oknum oknum para pertingi pemerintahan terutama pemerintah derah seperti Dinas Pemunkiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Menurut nara sumber menyapaikan ke Media Kabar sulsel Indonesia (KSI) Saat di konfirmasi dana yang disalurkan kepada Bani sangat tidak terbuka dan tidak transparan, bahkan perangkat desa atau kepala desa juga tidak pernah ada tembusan (pemberitahuan) kalau bantuan per satu unit 20juta kenapa saya mendapatkan bantuan cuma sekitar (9.000.000) sebilan jutaan termasuk upah tukang perkiraan kalau diteliti bisa bisa kurang dari jumlah tersebut. Karena saya terima berbentuk barang.
Secara terpisah salah satu warga juga yang layak mendapatkan bedah rumah seperti bapak Said Ali 65tahun, namun tidak tersentuh said menyampaikan juga kenapa awak media saya sudah ajukan ber kali-kali tidak pernah mendapatkan bantuan atau memang sudah dapat namun pengurus nya tidak disalurkan pada saya atau memang ada penyamun atau pembegal uang rakyat miskin orang tak mampu tapi jangan lah di rampas lagi hak kami terutama oknum pejabat pemerintah.
Dari salah satu pemuka masyarakat atau tokoh masyarakat Pemahan akan melakukan laporan ke pihak yang berwajib karena tidak bisa menerima hal tersebut sebab warga saya di perlakukan seperti itu tokoh masyarakat tersebut sedang melakukan pengumpulan data-data yang berkaitan dengan desanya berdasarkan info yang di dapat untuk desa Pembihingan dapat bantuan bedah rumah tersebut 15 Unit namun dugaan sementara terliasasi 13 Unit saja.
Karena kita sedikit sulit untuk medapatkan informasi atau data yang jelas sebab laporan ke pihak desa tidak pernah di beritahu atau di sampaikan.
Dengan hal seperti saya selaku tokoh masyarakat menyapaikan ke Awak media KSI dalam hal ini tidak bisa di biarkan atau di diamkan, dalam waktu dekat masalah ini akan kita laporkan ke pihak yang berwajib.(Penegak Hukum).
Perbuatan melawan Hukum Berdasarkan undang Undang No 20 tahun 2001 perubahan Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
(agt)









Komentar