Malra,Kabarsul-lndonesia.com. Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Polres Maluku Tenggara Pukul 14.00 WIT Melakukan Press Release terkait Polres Maluku Tenggara Pelaku Tidana Penganiyaan yang menyebabkan luka Berat di Ohoi Evu berhasil diamankan, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH.
Kronologi Bahwa 28 September 2025 dini hari terjadi penganiyaan yang menyebabkan luka Berat yang terhadap Joseph Sirken di Ohoi Evu tepat di jalan tengah kampung, peristiwa tersebut diawali ketika Terduga Pelaku berinisial Y.S.Alias Onas, Korban Joseph Sirken dan beberapa rekannya mengkonsumsi miras jenis sopi di salah satu rumah warga Ohoi Evu, ketika sudah mabuk terjadi adu mulut antara Terduga Pelaku berinisial Y.S.Alias Onas dan Korban Joseph Sirken, karena Terduga Pelaku berinisial Y.S.Alias Onas tersinggung sehingga Y.S.Alias Onas langsung mengambil pipa besi dirumahnya, dan langsung menghampiri Korban Joseph Sirken, dan memukul Korban Joseph Sirken beberapa kali ke arah kepala sehingga Korban terjatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun dan sementara dirawat secara intensif.
Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan Y.S.Alias Onas dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara pada siang hari tanggal 28 September 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bahwa terhadap berinisial Y.S.Alias Onas diancam dengan Tindak Pidana Penganiyaan dan atau Penganiyaan yang menyebabkan Luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dan atau (2) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun.
Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas semua tindakan kekerasan dan menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi miras, karena miras merupakan salah satu penyebab utama berbagai tindak pidana di Wilayah hukum Polres Malra, dan agar semua komponen masyarakat mendukung pihak Kepolisian dalam menegakan hukum di Bumi Evav.
(Billy.Rahanra)









Komentar