PRESIDEN TERIMA SURAT KETUA PTUN AMBON, PUTUSAN KOMISI INFORMASI MALUKU DINYATAKAN INKRACHT

Uncategorized196 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.  Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara secara resmi telah menerima surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 11 November 2025, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, perihal penerusan permohonan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku Nomor 003a/KI-Mal/KPTS/III/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Presiden telah menerima laporan Ketua PTUN Ambon Nomor 552/KPTUN.WB.TUN4/HK2.6/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang pada intinya meminta agar Presiden memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi dimaksud.

Putusan tersebut secara tegas dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dilaksanakan oleh pihak termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menimbang kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Sekretaris Negara meneruskan surat Ketua PTUN Ambon kepada Menteri Dalam Negeri guna penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Risman Anwar Tanjung Ketua Presidium Barisan Pembaharuan 08 Provinsi Maluku (Relawan Prabowo-Gibran) yang tergabung dalam Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), selaku pemohon sengketa informasi, menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi Maluku tersebut merupakan bentuk kemenangan hak publik atas keterbukaan informasi.

“Putusan ini sudah inkracht, artinya tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk menghindar. Negara melalui Presiden dan Mendagri harus memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap hukum dan prinsip keterbukaan informasi,” tegas Risman.

Ia juga menilai langkah PTUN Ambon dan respons pemerintah pusat menunjukkan bahwa mekanisme hukum keterbukaan informasi berjalan dan tidak boleh diabaikan oleh pejabat daerah.

Surat Menteri Sekretaris Negara tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua PTUN Ambon, serta PPID Pelaksana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon.

Media ini akan terus memantau perkembangan tindak lanjut pelaksanaan putusan ini, termasuk langkah konkret Kementerian Dalam Negeri terhadap Pemerintah Kota Ambon.

Komentar