Premanisme Kakak Beradik Masrikat: Intervensi Hukum dan Intimidasi Wartawan di Saumlaki

Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | 3 Agustus 2024 – Kepulauan Tanimbar dihebohkan dengan aksi premanisme oleh Esron Masrikat, yang bersama adiknya, Welem Masrikat, mengintervensi dan mengintimidasi seorang wartawan di Cafe Joas, Jalan Ir. Soekarno.

Aksi brutal ini terjadi setelah kasus penghinaan dan ancaman yang dilakukan Welem terhadap wartawan tersebut dilaporkan ke Polsek Tanimbar Selatan.

Esron Masrikat, mantan pegawai Kejaksaan Negeri Saumlaki yang gagal menjadi Kepala Desa Kandar, menunjukkan perilaku tidak pantas dan intimidatif dengan cara memaksa wartawan duduk dan menyelesaikan masalah hukum adiknya secara ilegal.

Wartawan yang menjadi korban mengungkapkan bahwa Esron dan Welem datang tanpa pemberitahuan dan berusaha memaksakan penyelesaian di tempat umum, bukan di Polsek seperti seharusnya.

“Tiba-tiba, Esron Masrikat bersama adiknya Welem datang menemui saya di Cafe Joas, memaksa saya untuk duduk di depannya guna menyelesaikan persoalan adiknya yang sudah dilaporkan di Polsek kemarin. Saya tidak pernah meminta mediasi dari mereka,” ungkap wartawan yang diintervensi.

Keributan yang terjadi akibat intervensi ini akhirnya dihentikan oleh pengunjung cafe. Namun, tindakan Esron Masrikat menunjukkan adanya upaya premanisme yang merusak integritas proses hukum dan mengintimidasi kebebasan pers.

Wartawan tersebut menegaskan, “Masalah ini sudah dilaporkan ke Polsek, dan seharusnya diselesaikan di sana, bukan di cafe.”

Aksi Esron Masrikat ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak. Masyarakat di Kepulauan Tanimbar mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Esron dan Welem Masrikat guna menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada intervensi ilegal dalam proses hukum yang berjalan.

Kesimpulan

Kejadian ini mencerminkan adanya perilaku premanisme yang mengancam integritas hukum dan kebebasan pers di Kepulauan Tanimbar.

Masyarakat dan pihak berwenang harus bertindak tegas untuk mencegah dan menindak segala bentuk intimidasi dan intervensi ilegal dalam proses hukum, guna menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

Komentar