Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), Johanis Eddy Fentus Tuwul, yang lebih dikenal sebagai Bung Jefri, menuntut Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk segera menindaklanjuti proses hukum mantan Bupati Petrus Fatlolon periode 2017-2022.
Tuntutan ini muncul menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki yang menolak permohonan praperadilan Petrus Fatlolon pada Senin (29/07/2024).
Bung Jefri menegaskan, meski praperadilan adalah hak tersangka, hal itu tidak boleh menghambat jalannya penegakan hukum.
“Praperadilan hanya menguji aspek formil, memastikan ada dua alat bukti sah tanpa menyentuh materi perkara,” katanya.
Dia juga menyoroti bahwa putusan praperadilan tidak bisa diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
DPP LIN memberikan apresiasi kepada Hakim dan Kejari KKT atas kerja keras mereka dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Tanimbar. Namun, Bung Jefri mengkritik keras lambannya proses hukum terhadap Petrus Fatlolon.
Menurutnya, berbagai manuver pemohon selama praperadilan hanya bertujuan untuk melemahkan upaya penegakan hukum.
“Kejari tidak boleh berlama-lama dalam menangani kasus ini. Sejak praperadilan didaftarkan, berbagai isu miring dilontarkan untuk menggoyahkan penegakan hukum, seperti isu Rp10 miliar yang sudah ditolak hakim, Sprindik yang diklaim cacat, dan kesaksian palsu,” kecam Bung Jefri.
Dengan nada tegas, Bung Jefri menambahkan, “Kami di DPP LIN tidak akan tinggal diam. Kejari harus segera menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan tegas. Setiap upaya untuk mengaburkan kebenaran dan menghambat keadilan harus dilawan dengan kekuatan penuh.”
Komentar