Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kantor Pengacara M&S Law Office and Partner Mangara Simbolon, SH., MH. Jum’at (26/5/2023) kepada awak media mengomentari adanya pendapat tentang upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara, yang dianggap sebuah Obstruction of Justice.
Perlu kami jelaskan disini bahwa,” Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri Jepara untuk memeriksa dan memutus salah satunya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka yaitu Klien kami,” ujar Mangara Simbolon, SH., MH. akrab disapa Bang Bolon.
Praperadilan sendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum.
Sedangkan, Obstruction of Justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Pengacara tersebut semestinya mempelajari bahwa Penetapan tersangka masuk lingkup Praperadilan dalam tindakan penetapan tersangka oleh Penyidik dalam putusan perkara MK No. 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014.
“Langkah kami mem Praperadilan Polres Jepara ke Pengadilan Negeri Jepara adalah upaya hukum bagi Klien kami untuk memperoleh kepastian hukum terkait statusnya yang ditersangkakan oleh Penyidik Polres Jepara.”
“Padahal sejak semula ini kasus Perdata yang dipaksakan masuk ranah hukum Pidana,” ujar Bang Bolon.
“Dan langkah kami ini mempunyai alasan-alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan ataupun pemenuhan hak asasi manusia klien kami yaitu Arifin bin Kamid warga Kabupaten Kudus,” pungkasnya.
Sumber: Mangara bolon
(Hani)
Komentar