Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 serta penyempurnaan dari Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Presiden menandatangani aturan tersebut pada 11 Februari 2025 sebagai landasan hukum pelantikan kepala daerah terpilih.
Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah perubahan Pasal 22A Ayat (1), yang mengatur bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) atau jika perkara yang diajukan tidak dilanjutkan setelah putusan sela pada 4 dan 5 Februari 2025.
Bagi daerah yang masih menjalani sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan final, termasuk jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan ulang, atau pemilihan ulang. Selain itu, pelantikan juga dapat ditunda jika terjadi keadaan luar biasa (force majeure).
Maluku Siap Sambut 11 Kepala Daerah Baru
Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November lalu diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Maluku. Di Maluku, 11 pasangan calon dari 9 kabupaten/kota mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Dari jumlah tersebut, 10 permohonan gugatan ditolak, sementara satu gugatan, yakni Pilkada Kabupaten Buru yang diajukan pasangan Amus Besan-Hamsah Buton, masih berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung di MK pada 7-17 Februari 2025.
Sebanyak 11 kepala daerah di Maluku yang tidak memiliki sengketa PHPU di MK akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. Mereka adalah:
- Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku: Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath
- Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat: Asri Arman – Selfinus Kainama
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual: Akhmad Yani Renuat – Amir Rumra
Ketiga daerah ini dinyatakan tanpa sengketa, sehingga pelantikan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Sementara itu, delapan kepala daerah lainnya akan dilantik setelah putusan sela MK atau setelah penyelesaian sengketa. Mereka adalah:
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon: Bodewin Wattimena – Elly Toisutta
- Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah: Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata
- Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara: Muhammad Thaher Hanubun – Carlos Viali Rahantoknam
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar: Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak
- Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur: Fachri Husni Alkatiri – Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru: Timotius Kaidel – Mohammad Djumpa
- Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya: Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikily
- Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan: La Hamidi – Gerson Elieser Selsily
Prosesi Pelantikan di Istana Negara
Pelantikan kepala daerah akan berlangsung di Istana Negara pada 20 Februari 2025. Sebelum upacara resmi, para kepala daerah akan menjalani serangkaian proses administratif, termasuk registrasi, pemeriksaan kesehatan, serta pengambilan undangan dan tanda pangkat di Kementerian Dalam Negeri pada 15 Februari 2025.
Dengan pelantikan ini, Maluku akan segera memiliki pemimpin baru yang siap menjalankan amanah rakyat dan membawa perubahan bagi daerah masing-masing. Pemerintahan baru diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komentar