Polsek Kembangan Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

KSI DKI Jakarta  –  Dalam kurun waktu 2 bulan, Polsek Kembangan berhasil mengungkap  2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.  Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 3 pelaku dari kasus yang berbeda diantaranya SAP (15), MF als B (17) dan RM als M (22).

Ironisnya dari 3 pelaku pencabulan, diketahui bahwa SAP (15) merupakan seorang pelajar SMP dan korban berinisial AM (17) yang merupakan pelajar sekolah menengah atas ( SMA )

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi KPAI Putu Elvina, Ketua MUI Jakarta Barat KH Abdurrahman Soheh dan P2TP2a Siti Nurhayati mengatakan bahwa Polsek Kembangan kurun waktu 2 bulan terakhir ini mengamankan sebanyak 2 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur

” Ironisnya kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku masih dibawah umur, dan korbannya juga yang masih dibawah umur. Ini  sudah sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian segenap pihak untuk membantu menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah unur terlebih hal tersebut dapat mempengaruhi masa depannya,” jelas Kompol H Khoiri, Kamis (18/3/2021).

Sementara Ketua MUI Jakarta Barat, KH Abdurrahman Soheh menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi keprihatinan kita semua sebagai anak bangsa harus ikut peduli terhadap perkembangan anak baik fisik maupun mental baik lahir maupun batinnya.

“Mari bentengi anak kita dengan nilai nilai moral peradaban dan ahlak, revolusi mental serta akhlak,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba menjelaskan bahwa kami dari Polsek Kembangan berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan.

“Yang pertama kasus ini terjadi Januari dilakukan oleh 2 orang satu dewasa satu anak usia 16 tahun. Korbannya anak anak juga. Dalam kasus Kedua korban perempuan anak anak usia 17 dan pelaku berusia 15 tahun. Memang ada fenomena, yang terjadi dalam dua kasus ini terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak whats app,” terang Niko.

Niko memaparkan jadi misal saya korban saya gak punya teman saya minta tolong rekan saya punya kontak what’s app lebih banyak agar saya dipromosikan nanti si pelaku lihat sambil menirukan percakapan pelaku.

“Wah boleh nih kenalan kemudian timbul semacam suka sama suka lalu diajak ketemuan.”

” Pelaku yang masih berstatus pelajar Sekolah menengah pertama ( smp ) diketahui memang lihai dalam memperdayai perempuan sehingga korban yang berstatus pelajar sma terpedaya oleh pelaku,” ujar Niko.

Sedangkan dari kasus yang dilakukan pelaku SAP (15) terhadap korban AM (17), berawal dari kenalan korban sering diajak jalan oleh pelaku namun sering kali ditolak karena alasan takut dimarahi oleh orangtuanya. Namun pada tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 wib, pelaku mengajak korban jalan dan akhirnya korban mengiyakan dan korban kemudian dijemput oleh pelaku didepan Jl. Muhasyim Gg. Dulmatan Kota Tangerang dengan menggunakan sepeda motor.

“Dalam perjalanan kemudian pelaku mengambil hp milik korban dan memasukannya kedalam box motor pelaku kemudian pelaku mengajak korban ketempat sepi yang berada di samping kolam renang Villa Meruya Kembangan dengan alasan ingin menemui temannya. Namun, setibanya dilokasi kemudian pelaku menarik korban hingga jatuh terlentang kemudian korban berteriak “tolong tolong” karena lokasi tersebut memang sepi teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar lanjut pelaku langsung menduduki perut korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak,” ungkap Niko.

Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut, korban sempat melawan pelaku dengan menendang nendang kaki pelaku dan berusaha untuk berteriak namun korban tidak berdaya karena kakinya dipegang oleh pelaku lantaran korban ingin berteriak kemudian pelaku memukul wajah korban dan bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma.

Setelah pulang kerumah kemudian korban mengadukannya kepada ibu korban, mendengar anaknya telah mendapat kan perlakuan tersebut kemudian mendatangi Polsek Kembangan untuk membuat laporan.

Kemudian kasus kedua korban RA oleh pelaku MF dan RM kenalan diajak ke rumah lalu dibujuk bujuk dan dirayu rayu ujung ujungnya dicabulin.

Dimana korban RA diajak oleh pelaku MF untuk belajar bersama setibanya dirumah pelaku kemudian korban diajak ke kamar atas sambil merayu rayu kemudian pelaku MF memegang bagian dada korban, namun sama korban tangan pelaku didorong agar tidak memegang bagian dada korban kemudian pelaku merayu kepada korban kembali hingga korban akhirnya menuruti kemauan pelaku setelah puas mencabuli korban lalu pelaku MF mandi dan beralasan ingin beli sparepart motor.

Lanjut pelaku kemudian memanggil pelaku lain, yaitu temennya RM

” Eh ini gue ada temen cewek nih lo kalau mau kesini aja dateng, tapi pinter lo lah ngomong,” ucapnya.

Setelah RM tiba dilokasi kemudian naik kekamar dan mencabuli korban.

Lebih jauh Niko menjelaskan setelah kami menerima adanya laporan tersebut kemudian kami bersama team bergerak cepat melakukan profiling melalui kontak whats app hingga akhirnya kami bersama team berhasil mengamankan pelaku.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 76D uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Mega)

#HumasPolresMetroJakartaBarat

Komentar