Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari jaringan sindikat judi online internasional.
Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan kriminalitas digital.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, yang juga merupakan Wakil Kepala Satgas Pemberantasan Judi Online, menyampaikan dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024), bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan judi daring.
“Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo dan seluruh program pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan,” ungkap Asep.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan Kapolri, Satgas telah melakukan pengembangan kasus pada situs judi daring Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.
Situs ini, dikelola oleh sindikat internasional yang dikendalikan warga negara asing asal China, menarik perhatian karena aksesibilitasnya yang luas.
Situs ini menawarkan layanan tanpa registrasi dan setoran minimum yang sangat rendah, sehingga memudahkan masyarakat untuk terjerumus dalam aktivitas perjudian.
Dari penyelidikan lebih lanjut, ditemukan transaksi mencurigakan melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), yang bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi milik tersangka berinisial HAJ.
Penyidik berhasil menangkap HAJ pada 18 Oktober, menyita 1 unit laptop, serta uang tunai senilai Rp8,2 miliar.
Menurut Irjen Asep, HAJ berperan sebagai koordinator dan menunjuk direktur di perusahaan-perusahaan yang memfasilitasi transaksi ilegal ini.
HAJ diketahui menerima perintah langsung dari DX alias MA, seorang warga negara China yang diduga sebagai otak dari operasi ini.
Namun, setelah koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, diketahui bahwa DX telah melarikan diri ke China pada 14 Oktober 2024. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap DX.
Tidak berhenti pada HAJ dan DX, Satgas juga menahan dua tersangka lainnya, CAS dan EL, yang merupakan pimpinan PT Odeo Teknologi Indonesia.
Kedua tersangka ini kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dengan barang bukti berupa enam unit ponsel, dua token mobile banking, serta uang sejumlah Rp61,9 miliar yang dibekukan, dan dana Rp738 juta dari PT Qbiz Digital Technologies.
“Polri juga mengeluarkan DPO terhadap seorang warga negara Indonesia, Ina Juliani, yang berperan sebagai Manajer PT Qbiz Digital Technologies,” lanjut Asep.
Dari hasil pengungkapan ini, diketahui bahwa perputaran uang melalui situs Slot8278 mencapai angka fantastis, yaitu Rp685 miliar melalui PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia.
Dalam rangka mematuhi Keppres No. 21 Tahun 2024 terkait Satgas Pemberantasan Judi Daring, Bareskrim Polri bersama Subdit Siber dari berbagai polda berhasil mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka sejak pertengahan Juni hingga awal November.
Selain penindakan hukum, Satgas juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mengurangi minat masyarakat terhadap perjudian daring.
Satgas Pemberantasan Judi Daring juga telah mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 76.722 situs dan konten perjudian daring ke Kementerian Komunikasi Digital.
“Sinergi antara pencegahan, edukasi, dan penindakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberantas kejahatan ini yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” tegas Asep.
Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Asep didampingi oleh sejumlah pejabat Polri seperti Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan, dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni.
Komentar