KSI SULSEL-Wajo – Polres Wajo menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian mesin traktor, di Loby Polres Wajo, Selasa (12/1/21) pukul 09.30 Wita.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam mengungkapkan kronologis Penangkapan Kasus Pencurian Mensin Traktor yang dilakukan Tahang bersama 3 temannya yang masih DPO.
“Tersangka Tahang mengambil sebuah mesin traktor dan gabah sebanyak 12 karung di Dusun Bakke-Bakke, Desa Temmambarang, Kec. Penrang Kab. Wajo. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP fengan hukuman 9 tahun penjara,” kata AKBP M. Islam, Selasa (12/1/21).
Kapolres Wajo menyampaikan penangkapan berawal dari adanya sebuah HP yang tercecer di TKP. Rupanya, HP itu milik salah satu pelaku.
“Ini awal petunjuk bagi Personil Polsek Penrang untuk melakukan penyelidikan,” paparnya.
Selama proses penyidikan ini, lanjut Kapolres Wajo, hasilnya mengarah kesalah satu pelaku yaitu Tahang yang saat itu berada di Kab. Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Selama kegiatan berlangsung, Polres Wajo tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
(Sumber : Humas Polres Wajo)
Editor : Yen
Komentar