KSI, WAJO-Polres Wajo Menggelar Press Release Penetapan Tersangka Kasus Asusila Dipimpin Oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM Didampingi Kasat Reskrim AKP MUHAMMAD WARPA. Jumat16/10/2020 pukul 16.00 Wita Bertempat Di Ruang Wira Pratama Polres Wajo
Kelengkapan Hasil Penydikin Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo Telah Selesai Dan Menetapkan Oknum Kepala Desa (AK) Sebagai Tersangka Kasus Asusila Yang Telah Direlease Beberapa Bulan Yang Lalu.
Dari Hasil Penyidikan Tersangka Dijatuhi Pasal 289 Sub 294 Ayat (2) Dengan Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara Dan Sudah Dilakukan Pemeriksaan Terhadap 10 Saksi Diantaranya Saksi Dari Ahli Bahasa Dan Ahli Hukum.Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan lancar dan tertib.
Sumber :Humas Polres Wajo
Edotor : Jufri
Komentar