Polres Wajo Amankan Dua Orang Diduga Memalsukan Dokumen BPKB Mobil Honda HRV

Uncategorized260 views

KSI,WAJO-Polres Wajo Menggelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan Yang Dipimpin Oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM Didampingi Kasat Lantas AKP MUH. YUSUF Dan Kasi Propam IPDA HARPIN. Jumat Tanggal 16 Oktober 2020 pukul 14.45 Wita Bertempat Di Depan Ruang Sat Reskrim Polres Wajo

Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan Berupa BPKB Mobil Merk Honda HRV Dengan Nomor Polisi DD 481 RA Yang Telah Diamankan Dimapolres Wajo.Kedua orang tersebut diamankan, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda HRV.Hal tersebut diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, yang didampingi Kasatlantas AKP Muhammad Yusuf, dihadapan sejumlah wartawan, saat menggelar press release, Jumat, 16 Oktober 2020 di Mapolres Wajo.

Menurut Islam, terungkapnya kasus pemalsuan ini, berawal dari laporan salah seorang warga yang curiga dengan BPKB sebuah mobil Honda HRV.Warga tersebut,  mendatangi Kantor Satlantas Polres Wajo untuk melakukan pengecekan keaslian BPKB mobil Honda HRV dengan No Polisi DD 481 RA.

Setelah dilakukan pengecekan fisik BPKB, ditemukan ada keganjilan, sehingga dilanjutkan pengecekan intensif melalui cros cek data barkode, dan muncul data lain yaitu data kendaraan sepeda motor, bukan data sesuai yang tertulis di BPKB tersebut,” jelas Islam.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam didampingi Kasatlantas AKP Muhammad Yusuf, memberikan keterangan pers,Mobil tersebut berasal dari Jakarta, warna aslinya hitam, tapi oleh sindikat diubah menjadi warna abu – abu dan dibuatkan faktur yang mirip aslinya

Katanya, dari hasi pengecekan BPKB tersebut, ditemukan bahwa, pelaku menghapus data BPKB asli, dan menggantinya dengan data baru.Dilihat dari motifnya, ini adalah sindikat pemalsu dokumen, sehingga kita akan melakukan pengembangan, dan mengejar aktor intelektualnya, siapa tahu ada mobil lain, di luar Kabupaten Wajo, yang dipalsukan BPKBnya” ujarnya.

Perwira dua bunga ini menyebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan UU IT dengan ancaman hukuman 6 tahun.Kapolres Wajo, menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada jajaran Satlantas Polres Wajo yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kasatlantas dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” pungkas Islam

Dari Bukti Yang Didapat Dari Mobil Tersebut Yaitu Pemalsuan STNK, BPKB, Nomor Mesin Dan Nomor Rangka Sudah Di Tempel / Ditumbuk Kembali. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan lancar dan tertib

Sumber : Humas Polres Wajo

Editor : Jufri

Komentar