TUAL, Kabarsulsel-indonesia.com – Pelaku konflik antar warga di Kota Tual kembali meningkat setelah Kepolisian Resort (Polres) berhasil meringkus 3 orang tersangka lainnya pada Sabtu, (4/2/2023).
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar dalam siaran pers bersama awak media di Tribun Mako Polres Tual mengatakan penangkapan 3 tersangka lain dari konflik sosial yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2023 merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ujar Andri
Ia menjelaskan, bahwa tersangka penyebar hoax pembakaran sebuah Mushola (tempat ibadah umat islam) di Kota Tual direkam oleh salah satu tersangka di Group WhatsApp dengan menggunakan Handphone android yang kemudian disebarkan pula ke Group WhatsApp lain oleh dua orang tersangka lainnya sehingga viral di media sosial.
Jadi, tersangka MTR ini yang membuat rekaman dengan bahasa Assalamualaikun wr wb, basudara dong samua, dihimbau di grup bahwa dibakar Mushola di DPRD atau disamping rumah makan padang di bakar masa didepan Gedung DPRD Kota Itu rekamannya, berbunyi seperti itu kemudian dikirim ke grup WhatsApp yang ada di Handphone. Dan disitu ada tergabung juga ABS, MTB disitu langsung dibagikan ke Group yang lain.
“ucapnya.
Saya sampaikan bahwa upaya yang sudah dilakukan Polda Maluku dan Polres Tual terkait dengan berita hoax itu kami sudah amankan salah satu tersangka berinisial BN usai sholat jumat siang kemarin.
Dari pengembangan penyidik terhadap oknum BN diperoleh keterangannya bahwa dia hanya meneruskan namun yang bersangkutan juga menyebarkan berita bohong yang tidak benar di media sosial dan Group WhatsApp
Dari keterangan BN kemudian tim penyidik Polda Maluku dan polres Tual mengamankan 2 pelaku lain berinisial MTR dan ABS
MTR yang melakukan perekaman dan langsung dikirim ke Group WhatsApp yang ada di telepon genggamnya (HP) dan kitapun sudah amankan 3 barang bukti salah satunya handphone yang ada didepan meja ini.
Kalau tersangka ABS dan MTB ini hanya meneruskan ke Group WA, Dan walaupun demikian namanya berita hoax lalu kemudian mereka teruskan ke medsos tanpa konfirmasi langsung membagikannya ke group-group WA yang lain akhinya banyak orang terprovokasi dengan isu tersebut.
“jelasnya.
Dirreskrimum Polda Maluku menegaskan bahwa ketiga tersangka penyebar hoax lewat medsos atas pembakaran musholah terancam 10 tahun penjara sebab disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ketiga tersangka penyebar hoax Mushola terbakar terancam hukuman 10 tahun penjara.
“bebernya.
Turut hadir Kabbid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat dan Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K dalam memberikan keterangan kepada awak media.
Disisi lain juga Kabid Humas Polda Maluku Kombes M.Roem Ohoirat juga turut mengucapkan terima kasih kepada awak media masa di dua daerah tercinta ini atas pemberitaan serta informasi yang bersifat akurat dan akuntabel.
Komentar