Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar akhirnya angkat suara menyikapi pemberitaan sejumlah media terkait laporan Jems Masela mengenai dugaan tindak pidana masuk rumah tanpa izin oleh terlapor berinisial RJ. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., dalam keterangannya kepada Media Humas pada Jumat, 1 Agustus 2025, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut secara terbuka dan profesional.
“Setiap laporan yang masuk ke Polres, termasuk kasus yang melibatkan tokoh masyarakat atau elite politik, kami tangani sesuai prosedur. Tidak ada yang kami abaikan,” kata Bryantri.
Laporan dugaan pelanggaran hukum itu bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIT di Rumah Susun Bomaki, Saumlaki. Jems Masela, sebagai pelapor, menuduh RJ masuk ke dalam pekarangan atau rumah tanpa izin.
Penyidik telah memeriksa pelapor dan satu orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Namun, penyidikan terkendala oleh belum hadirnya salah satu saksi kunci bernama Dion, yang disebut-sebut berada di tempat kejadian. Dion telah dua kali dipanggil penyidik, namun tidak pernah hadir.
“Informasi terakhir yang kami terima, saksi tersebut sudah tidak berdomisili di wilayah Kepulauan Tanimbar,” jelas Bryantri.
Dalam waktu dekat, Polres akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk menginformasikan hambatan dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian juga meminta pelapor menghadirkan saksi-saksi yang diajukan agar pemeriksaan bisa dilanjutkan.
“Apabila saksi Dion tetap tidak dapat dihadirkan, kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah laporan ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tegasnya.
Polres menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan keterbukaan terhadap masyarakat maupun media menjadi prinsip yang dipegang teguh institusi penegak hukum tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diberitakan oleh sejumlah media online, termasuk Kabarsulsel dan Mahatva Media, yang menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh pihak kepolisian.
Namun, melalui keterangan resmi ini, Polres Tanimbar menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berlangsung sesuai koridor hukum.
Komentar