AIMAS, Kabarsulsel-Indonesia.com; Seorang wanita paruh baya berinisial NA (45) yang diduga telah melakukan peredaran uang palsu berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Sorong. Pelaku yang diketahui merupakan seorang dosen tersebut diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Gambas, Kabupaten Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Yohaes Agustiandau, SH, S.IK, MH menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat NA mendatangi konter BRI link milik Bapak Sukasno yang beralamat di Jalan Wortel pada Sabtu, 6 Januari 2024 dengan tujuan hendak melakukan transfer uang.
Pada saat itu NA menyampaikan kepada pemilik BRI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp 3.500.000 ke rekening Bank Mandiri. Setelah ditransfer, pemilik BRI Link menyampaikan kepada NA transaksinya sukses, sehingga ia kemudian meminta pembayaran uang tunai kepada NA.
Namun, saat NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku. Karena curiga, pemilik BRI Link langsung mengecek secara detail uang pemberian NA.
“Setela dicek, ternyata kecurigaannya benar, uangnya palsu. Selanjutnya pemilik BRI Link mengambil dan menahan kunci sepeda motor NA dan meminta yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang yang telah ditransfer menggunkan uang asli. Setelah itu, NA langsung pergi dan pemilik BRI Link juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolres, Ndaru.
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pada hari Minggu, 7 Januari 2024, Tim Satreskrim Polres Sorong dipimpin Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro, S.Tr.K kemudian melakukan rangkaian penyelidikan terkait peredaran uang palsu tersebut.
“Berbekal keterangan saksi-saksi yang berada di TKP dan hasil rekaman CCTV dari pemilik BRI Link, Tim dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tidak butuh waktu lama, setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya,” beber Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 12 lembar,uang asli pecahan Rp.50.000 21 lembar ,1 unit motor Beat dan 1 buah tas berwarna merah .Selanjutnya, tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diungkapkan Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui uang palsu tersebut dibuat di Jalan Klamono Km.29, Kabupaten Dorong, sekitar tahun 2019 silam. Dimana tujuan pembuatan uang palsu tersebut hanya karena iseng. Uang palsu tersebut kemudian disimpan oleh pelaku di rumahnya.
“Namun karena mengaku terhimpit permasalahan ekonomi, pelaku terpaksa nekat menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi. Jadi motif sementara adalah, karena pelaku terhimpit masalah ekonomi,” tandas Kapolres.
Atas tindakannya tersebut, NA dijerat pasal Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Atas kejadian tersebut,Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar dapat lebih teliti dan jeli melihat uang saat melakukan transaksi keuangan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di lingkungannya.
Komentar