Polres Metro Jakarta Barat berhasil gagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional

DKI Jakarta, POLRI115 views

KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil gagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 Kilogram

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba AKBP Akmal mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta

“Dari hasil pengungkapan itu sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis Sabu berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, (14/7/2022).

Menurut Pasma, Ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46)

Dibawah pimpinan Kanit 1 AKP Harry Gasgari, ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat, pada hari Rabu, (6/7/2022).

Mereka semua merupakan kurir jaringan Internasional yang beroperasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Pekanbaru .

Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu tersebut menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus.

“Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar Sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp.20 juta dalam setiap per-Kilogramnya. Dari upah yang diterimanya itu, nantinya akan dibagi bertiga dan upah yang sebagian telah diterima itu telah dipergunakan mereka untuk biaya hidup sehari-hari dan juga melunasi hutang-hutangnya,” ujar Pasma.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka itu, mengakui sudah 3 Kali membawa paket Sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.

Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik SN status DPO, yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil AK juga saat ini statusnya DPO.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Jakarta Pusat menegaskan dari hasil pengungkapan sindikat jaringan narkoba internasional berikut 3 pelaku dan juga barang bukti narkoba seberat 9 kilogram lebih itu, menurutnya setara dengan 47.720 korban jiwa yang telah berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

(Bidhumas/Redaksi)

Komentar