Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | 20 Maret 2025 – Polres Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dalam acara yang berlangsung di Mapolres Maluku Tenggara, Kapolres AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, mengungkap kronologi kasus serta perkembangan penyidikan hingga tahap pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIT di Jl. Pelita, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil. Insiden terjadi di depan perempatan Toko Terra (Kompleks Pemda), di mana dua kelompok pemuda, yakni dari Kompleks Pokarina dan Kompleks Perumda/Pemda, terlibat dalam bentrokan.
Berdasarkan laporan warga, tersangka berinisial BNR bersama rekannya sengaja memacu sepeda motor mereka berulang kali di sekitar lokasi kejadian untuk memancing emosi kelompok lawan. Situasi yang semakin meresahkan mendorong warga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada personel gabungan Polres Maluku Tenggara dan Sat Brimob BKO yang tengah bertugas di Landmark.
Dengan respons cepat, aparat kepolisian berhasil mengamankan BNR di depan Toko Terra. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah ketapel dan lima anak panah waer yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Proses Hukum dan Pelimpahan ke Kejaksaan
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara mengungkap bahwa BNR membawa senjata tajam dengan tujuan untuk melakukan penyerangan. Berkas perkara yang telah disusun kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual dan dinyatakan lengkap (P-21).
Pada Kamis, 20 Maret 2025, tersangka BNR resmi diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Maluku Tenggara: Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal Akan Ditindak Tegas
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana yang akan ditindak tegas sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak,” tegas AKBP Frans Duma.
Dengan langkah hukum yang telah diambil, Polres Maluku Tenggara berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Komentar