Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | 8 Agustus 2024 – Polres Maluku Tenggara menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang menggemparkan masyarakat di Ohoi Waur, Kecamatan Kei Besar.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 24 Maret 2024, pukul 22.00 WIT, di mana seorang warga setempat, Fransiskus Ronald Heatubun, meninggal dunia akibat penikaman brutal.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Mapolres Maluku Tenggara, Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., didampingi oleh Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Bripka Juan R. Jabar, memaparkan kronologi kejadian serta proses hukum yang telah ditempuh.
Kejadian bermula saat tersangka, Elias Sikteubun alias Ongen, diduga melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebuah tombak.
Tombak tersebut memiliki panjang total 3,10 meter, dengan pegangan bambu sepanjang 2,60 meter dan mata tombak besi sepanjang 50 cm.
Serangan ini menghantam perut korban bagian kiri, menyebabkan Fransiskus Ronald Heatubun terjatuh dan meninggal di tempat.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima pada 25 Maret 2024, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 01 / III / 2024 / SPKT / SEK KEI BESAR / POLRES MALRA / POLDA MALUKU.
Setelah proses penyelidikan yang intensif, tersangka Elias Sikteubun beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, serta Pasal 2 Ayat (1) UU/Drt/1951 tentang senjata tajam. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman berat atas perbuatannya.
Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Maluku Tenggara,” ujar IPTU Barry dalam penutupannya.
Komentar