Polres Maluku Tenggara Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Pemicu Tawuran

Langgur,Kabarsulsel-Indonesia.com. Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap 2 pelaku pengeroyokan yang memicu tawuran di Kompleks Mangga Dua Langgur. Pelaku, M.R alias Moses dan L.M alias Luky, ditangkap di kediaman mereka setelah dilakukan kolaborasi antara Polres Malra dan Kepala Desa/Ohoi Langgur.

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H., menyampaikan bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIT, para pelaku M.R dan L.M dalam keadaan mabuk miras (sopi) berboncengan mengendarai sepeda motor melintasi Jln raya depan Toko Vilia Makmur.

“Saat itu, M.R melihat korban E.M alias Risat sedang berdiri di depan toko Vilia Makmur. M.R dan L.M turun dari motor dan menghampiri korban E.M. M.S sempat menarik kerak baju korban dari depan dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara menambahkan bahwa saat bersamaan, L.M memeluk badan korban E.M sehingga korban tidak dapat bergerak. L.M menjatuhkan korban di atas tanah, kemudian korban sempat berdiri dengan posisi membungkuk dengan posisi kedua tangan dilipat di wajah untuk menangkis pukulan dari kedua pelaku.

“Namun, M.S dan L.M terus melakukan pemukulan ke korban E.M. Peristiwa tersebut berakhir setelah dilerai oleh masyarakat yang melintas,” tambah Kasat Reskrim.

Akibat pengeroyokan tersebut, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT terjadi aksi saling lempar di kompleks Mangga Dua Langgur yang kini video amatirnya beredar di media sosial.

“Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di kediaman mereka. Saat ini, M.R dan L.M telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” kata Kapolres.

Kedua pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan.

Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk menghindari miras dan senjata tajam, serta melaporkan kejadian pidana ke pihak berwajib.

“Kami akan terus melakukan tindakan represif bagi pelanggar hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kejadian pidana ke kami,” tambah Kapolres.

Kapolres Malra juga menambahkan bahwa motif atau latar belakang pengeroyokan tersebut dilakukan oleh M.R dan L.M terhadap korban E.M karena kedua tersangka dan korban punya dendam lama perkelahian yang terjadi beberapa saat di Kompleks Mangga dua Langgur.

“Polres Maluku Tenggara intensif melakukan kegiatan preventif di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya, sehingga peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarat) bersama Perangkat Ohoi Langgur dan Pemuda Ohoi Langgur melakukan berbagai giat kamtibmas berupa patroli atau ronda, sosialisasi pencegahan kejahatan untuk mewujudkan kamtibmas,” kata Kapolres.

(Evav)

Komentar