Polres Maluku Tenggara Tahan Pelaku Penganiyaan seorang Perempuan.

Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com.  12 November 2025. Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H.

Kapolres menceritakan, terjadi Kekerasan terhadap perempuan di Ohoi/ Klanit, pada tanggal 15 Oktober 2025, Pelaku L.L Alias Rudi menganiayaan korban K.L Alias Kori sebanyak 1 (satu) kali, padahal tindakan kekerasan terhadap perempuan tersebut dilakukan terhadap Korban yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Pelaku yaitu sebagai ponakan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap bahwa Pelaku atas nama L.L Alias Rudi melakukan penganiayaan dengan cara meninju korban kena pada bagian pipi kiri korban sehingga korban terjatuh di jalan dan pingsan, kekerasan terhadap perempuan tersebut dilatar belakangi emosi pelaku terhadap Korban, Penyidik PPA Polres Maluku Tenggara telah menetapkan Pelaku L.L Alias Rudi sebagai Tersangka dan telah melakukan penangkapan dan penahanan. Tindak Pidana Tersangka yaitu Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Polres Maluku Tenggara tetap hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, dan akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan, oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat pentingnya menyelesaikan berbagai masalah dengan bijak, menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat.

(Elang Kei)

Komentar