Polres Maluku Tenggara Serahkan Tersangka Pembacokan di Ohoi Yamtimur ke Kejaksaan

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | 16 Juni 2025 – Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus pembacokan di Ohoi Yamtimur, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial N.T. alias Nikolaus diserahkan bersama barang bukti berupa sebilah parang serta pakaian milik korban dan pelaku.

Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada 13 April 2025 sekitar pukul 00.10 WIT. Tersangka Nikolaus bersama dua rekannya, T.T. dan L.T., dalam keadaan mabuk, mendatangi rumah Franseda Temorubun di Ohoi Yamtimur dan mengancam korban Finsensius Temorubun serta dua rekannya.

Usai terjadi perkelahian, tersangka kembali di pagi buta dengan membawa parang dan langsung membacok korban dua kali di bagian leher dan belakang kepala, hingga menyebabkan luka robek yang serius.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wakol untuk pertolongan pertama dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.

Usai kejadian, pelaku dan dua rekannya melarikan diri ke hutan. Berkat kerja sama intensif antara Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Utara Timur, tersangka berhasil ditangkap pada 14 April 2025 pukul 12.30 WIT.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Frans Duma dalam keterangannya menghimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras yang sering menjadi pemicu utama tindak kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan apa pun, apalagi yang melibatkan senjata tajam dan mengancam nyawa,” tegas Kapolres.

Komentar