Polres Maluku Tenggara Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | 25 Maret 2025 – Polres Maluku Tenggara menyerahkan seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Tual setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial H.L (21) diduga melakukan perbuatan tersebut pada 2 September 2024 di sebuah rumah kosong di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil.

Dalam konferensi pers di ruang Reskrim Polres Maluku Tenggara, Kapolres AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial Facebook.

Selama satu minggu, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi Messenger, hingga akhirnya mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Barang bukti tersebut meliputi satu hoodie hijau dengan tulisan “BLINKS EVOLUTION JACKETS ALL SHEETS RESERVED ORIGINAL”, satu celana pendek hitam dengan logo Real Madrid, satu rok hitam, dan satu kemeja putih lengan pendek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah melalui tahap penyidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tual, penyidik akhirnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada Jumat, 25 Maret 2025.

Kapolres Maluku Tenggara mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak saat menggunakan media sosial.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih bijak dalam mendampingi anak-anak mereka saat menggunakan gawai, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius.

Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak serta meningkatkan edukasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Komentar