Polres Maluku Tenggara Beraksi! Pemuda Pembawa Senjata Tajam Diciduk, Terancam 10 Tahun Penjara

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | 26 Maret 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran senjata tajam ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maluku Tenggara, Kapolres AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkap keberhasilan pihaknya dalam mengamankan seorang pemuda berinisial F.U. yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kronologi Penangkapan: Razia Malam yang Mengungkap Senjata Mematikan

Peristiwa ini bermula pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 23.22 WIT, ketika tim gabungan Polres Maluku Tenggara dan Resimen Gegana Pas Brimob III menggelar patroli dan razia kendaraan di kawasan Watdek, Kecamatan Kei Kecil.

Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Rush hitam yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak ingin kecolongan, tiga anggota Polres Maluku Tenggara langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hasilnya cukup mengejutkan—di dalam mobil, petugas menemukan sebilah pisau tajam, tiga buah timah pemberat yang biasa digunakan sebagai anak panah katapel, serta satu unit katapel berbahaya.

Tersangka F.U. yang berada di dalam mobil tak bisa mengelak. Ia langsung diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Proses Hukum Berjalan Cepat, F.U. Siap Hadapi Sidang

Kasus ini bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap (P-21), dan pada Senin, 24 Maret 2025, tersangka F.U. beserta barang bukti resmi dilimpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maluku Tenggara Ingatkan Bahaya Senjata Tajam Ilegal

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman bagi pelaku tidak main-main—maksimal 10 tahun penjara!

“Kepemilikan senjata tajam tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir hal ini. Semua yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi kepemilikan dan penggunaan senjata tajam ilegal.

“Jangan sampai masa depan hancur hanya karena satu kesalahan fatal. Pergaulan yang salah bisa membawa konsekuensi hukum yang berat. Kami harap pemuda lebih bijak dalam bertindak dan tidak terjerumus ke dalam aktivitas berbahaya seperti ini,” tambahnya.

Polres Maluku Tenggara Siap Perangi Kejahatan!

Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam ilegal.

Dengan tindakan tegas seperti ini, Polres Maluku Tenggara menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan dan ancaman di tengah masyarakat. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama!

Komentar