Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 10.00 WIT, Polres Maluku Tenggara mengadakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Kei Kecil.
Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Polres Maluku Tenggara, dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., bersama Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Bripka Juan R. Jabar.
Dalam konferensi pers ini, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIT di Komplek Pemda, Kelurahan Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil. Korban, berinisial M.S., saat itu keluar rumah untuk mengunci kran air.
Saat bersamaan, pelaku J.T. dan D.P. mendekatinya. D.P. kemudian melepaskan satu anak panah wayer dengan menggunakan katapel, namun korban berhasil menghindar.
Namun, pelaku J.T. kembali melepaskan anak panah lainnya yang mengenai dada kiri korban. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri.
Setelah kejadian, pelaku J.T. diketahui sempat mengonsumsi minuman keras di Komplek Pokarina bersama rekan-rekannya.
Berkat kesigapan Unit Buser Satreskrim Polres Malra, J.T. berhasil diamankan pada pukul 04.30 WIT, 24 Agustus 2024, dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara.
Atas perbuatannya, J.T. dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU/Drt/1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi satu buah anak panah wayer, satu buah baju korban, dan satu buah baju tersangka.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polres Maluku Tenggara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Komentar