Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Polres Maluku Tenggara (Malra) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes), dokter Maria Apolonia Narahawarin. Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, pada Senin (3/2/2025) pukul 09.30 WIT.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/187/XII/2024/SPKT/POLRES MALRA/POLDA MALUKU, tertanggal 6 Desember 2024.
Kejadian terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 WIT, di rumah dinas dokter Puskesmas Ohoi Mun Werfan, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kronologi Kejadian
Pada saat kejadian, korban yang tengah beristirahat terbangun setelah mendapati lampu rumah dinasnya padam. Saat memeriksa sekitar, ia mendengar suara gagang pintu kamar seperti hendak dibuka. Korban segera menyalakan senter ponselnya dan keluar untuk mengecek keadaan.
Ketika berada di depan pintu teras, korban dikejutkan oleh kehadiran seorang pria bertopeng yang tiba-tiba mencekiknya hingga terjatuh.
Korban berusaha berteriak meminta pertolongan, namun pelaku membekap mulutnya. Dalam upaya melawan, korban terus meronta hingga melihat pelaku mengambil sebilah pisau dari atas meja.
Beruntung, pisau tersebut tidak berhasil digunakan karena sarungnya sulit dilepaskan. Tak lama kemudian, pelaku melepaskan korban dan melarikan diri melalui jendela belakang.
Korban segera masuk ke kamar, berteriak meminta pertolongan, dan memukul-mukul jendela hingga akhirnya warga sekitar datang membantu.
Tersangka dan Proses Hukum
Polisi telah menetapkan seorang anak berinisial R sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai pelaku penganiayaan.
Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual. Saat ini, penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa sesuai dengan P.19 sebelum kasus ini memasuki tahap persidangan.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan memastikan keamanan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah,” tegas Kapolres.
Dukungan terhadap Korban dan Keamanan Nakes
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan keamanan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil.
Diharapkan ada langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memastikan perlindungan bagi tenaga medis yang bekerja di wilayah rawan.
Sementara itu, kondisi dokter Maria Apolonia Narahawarin dikabarkan sudah membaik, meskipun masih dalam pemulihan dari trauma akibat kejadian tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komentar