Polres Malra Serahkan Tersangka Pembacokan Bripda Mashab: Luka Mendalam di Malam Berdarah Ohoijang

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap anggota kepolisian, Bripda Muhamad Mashab Honlisa, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Penyerahan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, di Mapolres Maluku Tenggara. Kapolres AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan kronologi, proses penangkapan, serta status hukum kedua tersangka.

Kekerasan yang menyeret dua pemuda—N.L alias Niko dan S.P. alias Jangkar—bermula dari aksi tawuran antarwarga Kompleks Perumahan Pemda dan Kompleks Karang Tagepe, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, pada 16 Maret 2025, menjelang fajar.

Dua anggota Satreskrim Polres Maluku Tenggara, Bripda Mashab dan Bripda Agustinus Putra, yang tengah bertugas dalam patroli opsnal, segera menuju lokasi guna meredam bentrokan.

Namun, niat baik aparat malah berbuah luka. Saat mencoba menenangkan massa, Bripda Mashab justru menjadi korban pembacokan brutal oleh tersangka N.L. alias Niko yang keluar dari lorong Karang Tagepe sambil mengacungkan parang.

Dua sabetan keras bersarang di punggung dan sisi kepala korban. Bripda Mashab seketika tumbang dalam kondisi luka berat dan harus dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Ambon untuk menjalani operasi dan perawatan intensif selama lebih dari sebulan.

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebut bahwa aksi Niko tak berdiri sendiri. Ia diduga kuat dibantu oleh S.P. alias Jangkar, seorang Linmas (Perlindungan Masyarakat) Ohoijang Karang Tagepe yang ironisnya justru memfasilitasi kekacauan.

“S.P. membuka akses keluar dari lorong Karang Tagepe bagi Niko dan rekannya, kemudian mengunci pagar sesaat setelah penyerangan, untuk melindungi pelaku dari kejaran petugas,” ujar AKBP Rian Suhendi.

Pasca penyerangan, kedua tersangka sempat buron hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual. S.P. lebih dulu ditangkap di Ohoi Suhendrat, Kecamatan Kei Besar, pada 2 Mei 2025, disusul penangkapan Niko dari persembunyiannya di Karang Tagepe pada 6 Mei 2025.

Proses hukum pun berlanjut. Tersangka S.P. lebih dulu diserahkan ke kejaksaan pada 18 Juli 2025 setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21). Adapun N.L. alias Niko menyusul diserahkan pada 1 Agustus 2025, setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap dengan penerapan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Lebih dari sekadar proses pidana, insiden ini menyisakan catatan kelam tentang rapuhnya kohesi sosial di tengah masyarakat. Tawuran antarwarga yang melibatkan pemuda dan aparat keamanan menjadi alarm keras bagi seluruh elemen untuk memperkuat jejaring damai dan komunikasi antarkelompok.

Polres Maluku Tenggara dalam kesempatan itu juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kelompok pemuda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah keharmonisan di Tanah Evav.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan biarkan segelintir oknum merusak tatanan damai yang telah kita bangun bersama,” tegas Kapolres.

Kasus pembacokan Bripda Mashab menjadi pelajaran penting bahwa konflik kecil di masyarakat dapat berubah menjadi tragedi besar jika tidak segera ditangani dengan pendekatan dialog, pencegahan dini, dan penegakan hukum yang tegas.

Komentar