Polres Malra Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) adakan Press Rilise Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, yang terjadi diwilayah hukum Mapolres setempat, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 15:30 Wit.

Press Rilise tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Polres setempat, IPTU Dominggus Bakarbessy, S.H., dan P.s Kasi Humas IPDA Michael. Y. Pattilemonia.

Kapolres Duma katakan, Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur atau Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur tersebut, dengan Laporan  Polisi Nomor : LP / B / 22 / III / 2023 / SPKT / RES MALRA / POLDA MALUKU, tanggal 31 Maret 2023.

Dia katakan kejadian tersebut, Pertama kali pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar jam 20.00 wit, bertempat di jalan raya menuju ke desa Kolser Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku tenggara.

Diungkapkan Kapolres Duma, Motif Tersangka melakukan Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, atau Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur terhadap korban inisial (F M R) dikarenakan untuk melampiaskan hawa napsu dari Tersangka.

“Dan di TKP (tempat kejadian perkara) juga di ketemukan barang bukti yang sudah didapatkan berupa, 1 (satu) buah batu karang., 1 (satu) buah CD (celana dalam) berwarna abu-abu., 1 (satu) celana pendek bermotif bunga-bunga,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, Kronologis kejadian, terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar jam 20.00 wit tersangka sementara bersama sama dengan saudara O F dan saudara J P, sementara mengkonsumsi minuman keras jenis SOPI sebanyak 1 (satu) botol.

Lanjut Kapolres, setelah tersangka dan saudara (O F) serta saudara (J P) habis mengkonsumsi minuman keras jenis SOPI tersebut, kemudian tersangka dan O F bersama saudara J P menuju ke dapur untuk menggoreng ayam, kemudian tersangka makan bersama O F dan saudara J P.

Kemudian tersangka mengambil handphone milik saudara J P dari saudara R, untuk membuka aplikasi masengger dan mengecat korban (F M R) menggunakan akun facebook milik saudara J P untuk bertemu di depan stadion maren.

Setalah itu, tersangka langsung berjalan menuju ke stadion maren namun dalam perjalanan tepatnya di bagian jalan Kolser korban (F M R)  chaat melalui masengger bahwa korban sudah berada di depan stadion maren.

“Tersangka langsung membalas chaat tersebut, sambil berjalan turun ke arah jalan Kolser. setelah korban mulai terlihat, tersangka  menggunakan senter handphone untuk memberikan kode agar tersangka mendekat,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres jelaskan, setelah korban mendekati tersangka, korban berniat untuk melarikan diri, namun tersangka langsung menarik korban keluar ke dalam perempuan dipinggiran jalan.

“Hal tersebut mengakibatkan korban berontak dan berteriak, sehingga tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membanting tubuh korban ke atas tanah, akibat korban berontak melakukan perlawanan mengakibatkan tersangka dengan menggunakan tangan kiri menghantam bagian kepala sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali,” terangnya.

Kapolres Duma lebih lanjut lagi, akibat kepala korban terkena hantaman batu karang tersebut mengakibatkan korban langsung terdiam, tak menunggu waktu lama tersangka langsung melucuti celana dalam milik korban, dan melakukan aksi bejatnya dari posisi belakang korban.

“Setelah aksi bejat yang dilakukan korban sekitar satu menit, kemudian tersangka langsung melarikan diri menuju rumah milik saudara YR,” kata Kapolres Duma.

Untuk diketahui, sesuai dengan pasal-pasal yang di prasangkakan  terhadap tersangka, maka tersangka di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sat Reskrim Maluku Tenggara telah menerima  Laporan Polisi di sertai Visum et Repertum dari pihak SPKT Polres Maluku Tenggara selanjutnya langsung melakukan olah TKP serta  pemeriksaan para  saksi – saksi

Sehingga Tersangka saat ini sudah dalam  Penahanan oleh Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara.

Sementara terhadap Korban belum dilakukan pemeriksaan karena masih di Rumah Sakit menunggu pemulihan paska kejadian tersebut.

(Elang Kei)

Komentar