Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | 30 April 2025 — Kepolisian Resor Maluku Tenggara kembali menunjukkan respons cepat dan profesionalisme tinggi.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa pagi (29/4/2025), Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan kronologi kejadian penganiayaan berat tersebut.
Peristiwa terjadi pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 05.50 WIT. Pelaku berinisial P.O. dan korban T.A.K. diketahui terlibat adu mulut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis sopi.
Cekcok yang berlangsung sengit itu memuncak saat P.O. secara tiba-tiba mengayunkan parang ke arah tubuh korban. T.A.K. sempat menangkis, namun tebasan mengenai tangan kanannya, menyebabkan luka serius dan harus segera dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk perawatan intensif.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, P.O. melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Ngilngof.
Berbekal keterangan saksi dan hasil olah TKP, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di lokasi persembunyiannya, kurang dari 24 jam pasca kejadian.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Frans Duma menekankan bahwa konsumsi miras ilegal seperti sopi masih menjadi pemicu utama kekerasan di tengah masyarakat.
Ia mengimbau para pemuda agar menjauhi minuman keras dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Larvul Ngabal.
“Tanah Evav adalah tanah damai. Mari kita jaga bersama,” pungkas Kapolres.
Komentar