KabarSulSelIndonesia.com – Kalbar Ketapang
Seorang pelaku pencurian dengan cara kekerasan pakai sajam (arit), Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada hari senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 20.45 wib, dimana saat kejadian tersangka melakukan aksinya pada korban.
Korbanya merupakan seorang ibu rumah tangga yang pada saat kejadian tersebut sedang sendiri di rumah kediamanya.
Aksi perampok tersebut dapat di ketahui melalui rekaman cctv yang terpasang di rumah korban, sehingga identitas pelaku cepat diketahui.
Hasil pemeriksaan kapolres pelaku adalah berinisial MM (29), motif melakukan aksinya melalui pintu samping rumah, pelaku sempat mengetuk pintu dan pelaku langsung mendekap korban secara mengancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam berupa arit.
Dibawah ancaman, korban lalu membawa pelaku kedalam kamar untuk mengambil harta korban berupa uang sekitar 3 juta rupiah.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K dalam keterangan Persnya di halaman melalui Kasat Reskrim yang di pimpin oleh AKP. M. Yasin mengatakan, pelaku diketahui Pada hari kamis 24 /3.22 pukul 16.00 wib, Tim Buser Polres Ketapang Kalimantan Barat berhasil mengamankan pelaku MM yang sedang bersembunyi di salah satu penginapan di Jalan Sisingamangaraja Ketapang, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone vivo, serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan sebesar 800 ribu rupiah dan sebilah arit.
Pelaku sendiri terancam dengan pasal 365 KUHP ppidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K dalam keteranga Persnya di halaman polres menyampaikan kepada jajaran polres terus berhusaha pengungkapan tindak pidana ini adalah bentuk respon cepat Polres Ketapang dan bagian dari Implementasi program Presisi Kapolri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat dan mengungkap segera peristiwa tindak pidana dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi disekitar, dan juga dapat meningkatkan keamanan melalui pemasangan cctv di lingkungan tempat tinggal atau pelaksanaan kegiatan siskamling dan lainnya dalam upaya menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana.
(Sukardi)
Komentar