Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan resmi pada Sabtu (21/12/2024).
“Dalam dua hari terakhir, kami berhasil menangkap beberapa pelaku, menyita barang bukti narkoba, dan mengamankan mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Kapolres.
Pengungkapan Kasus di Kecamatan Matan Hilir Selatan
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Tim Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., berhasil menangkap lima terduga pelaku berinisial G (38), E (46), EK (32), EL (28), dan K (43). Barang bukti yang diamankan berupa:
- 6,95 gram sabu
- Dua timbangan digital
- Tiga bong
- Beberapa kantong plastik kosong
Penangkapan ini dilakukan di hadapan perangkat desa dan warga setempat, menunjukkan transparansi serta dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku di Delta Pawan
Pengembangan kasus pada hari berikutnya, Kamis, 19 Desember 2024, pukul 14.30 WIB, membawa petugas ke sebuah penginapan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Delta Pawan. Di lokasi ini, petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial ER (41) dan menyita:
- 86,04 gram sabu
- Satu timbangan digital
- Dua bungkus kantong plastik kosong
- Satu bong, satu sepeda motor, dan satu handphone
Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dukungan Terhadap Program Nasional Pemberantasan Narkoba
Kapolres Ketapang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami akan bertindak tegas sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Partisipasi Masyarakat sebagai Kunci
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi peredaran narkoba. “Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba,” tambahnya.
Komitmen Polres Ketapang ini menunjukkan upaya serius dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.









Komentar