Polres Kepulauan Tanimbar Diminta Fokus Proses Hukum Debkolektor Sesuai UU Fidusia Jika Syarat Tidak Dapat Dipenuhi.

Tanimbar.Kabarsulselindonesia.com. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menegaskan tidak boleh debcollector menarik paksa kendaraan di jalan. Itu sah, olehnya tidak ada alasan untuk mereka debcollector melakukan hal dimaksud.

Sala satu sumber mengatakan, mereka debcollector menurunkan dijalan dengan barang dekat tugu dan mereka pergi (debcollector), bersama satu yunit kendaraan yang ditargetkan.

Oleh sebabnya diminta kepada Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, agar menindaklanjuti insiden yang meniadakan tata krama, sopan santun, juga bisa menimbulkan kekerasan psikis terhadap seseorang, jika yang diturunkan dijalan terdapat anak dibawah umur. Kemudian untuk penarikan tersebut, tidak dapat dibenarkan jika dilakukan secara paksa.

Menjadi catatan, Suwandi Wiranto, Perusahaan Pembiayaan Indonesia, (APPI) menyebut debcollector bisa menarik kendaraan debitur yang bermasalah tanpa melalui pengadilan, meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebagaimana eksekusi itu diatur dalam UU Fidusia juga P2SK, UU nomor empat (4) tahun 2023 pada pasal 119, jelas diperbolehkan. Permasalahan dalam pasal 119 dijelaskan bahwa sertifikat fidusia yang diterimah oleh penyelenggara usaha jasa pembiayaan sebagai jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Itu artinya perusahaan pembiayaan bisa eksekusi kendaraan milik debitur bila terjadi wanprestasi.

Penarikan kendaraan yang tidak sesuai hukum dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Tidak ada didalam undang-undang peraturan pemerintah yang melebihi, pula tidak ada kebijakan yang melebihi dari UU. Oleh karenanya debcollector dengan dalil aturan atau kebijakan dari perusahaan yang membiayai aktifitas mereka, tidak dapat dibenarkan.Kecuali ada sertifikat yang diputuskan oleh Pengadilan.

Polres Kepulauan Tanimbar, diminta seriusi tindakan debcollector tersebut yang sangat meresahkan. Karena debcollector harus memenuhi persyaratan administrasi jika ingin membantu perusahaan pembiayaan (leasing) karena menarik kendaraan debitur. Namun terdapat menarik dengan paksa, intimidasi dan tanpa administrasi yang lengkap, harus di proses hukum. Mereka bahkan bisa dikatakan preman kelas kakap yang tidak miliki hati, dan etika. Diminta juga, jika kedapatan penumpang yang diturunkan masi dibawah umur, jelas mengganggu piskis, trauma anak dalam pertumbuhan, mungkin saja bisa menjadi bagian dalam proses hukum terhadap oknum-oknum debcollector ini.

Kegiatan debcollector yang diduga kuat meresahkan masyarakat, yang tidak sesuai prosedural menjalankan asas-asas yang sudah diatur oleh UU Fidusia. Dasar, menjadi perhatian aparat penegakan hukum di kepolisian juga, adalah empat syarat, yakni Surat kuasa, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, (SPPI), Surat Somasi, dan Sertifikat fidusia. Karena fidusia ada sertifikatnya, dan sertifikat tersebut berdasarkan harus sama dengan putusan Pengadilan. Agar menjadi perhatian dalam proses hukum para debcollector ini, jika syarat-syarat tersebut tidak bisa dibuktikan.

Saily

Komentar