Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Maraknya permainan ilegal logging dan oil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang menjadi temuan para kulit tinta di Kabupaten bertajuk Duan-Lolat itu kemudian di laporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar namun diduga terjadi tebang pilih dalam pelayanan dan penegakan hukum, Minggu, (21/04/2024).
Diketahui pada tanggal 9 april 2024 beberapa awak media menemukan salah satu mobil jenis Dum Truck bernomor polisi DE 8860 MU yang diketahui mobil tersebut berasal dari desa Lorulung Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mobil berupa Dum Truck tersebut diketahui mengangkut kayu lenggua berupa papan sejumlah 3 kubik yang diangkut dari petuanan desa Lorulung ke salah satu pengusaha di Saumlaki dengan alasan kayu jenis papan itu disekap untuk di pergunakan untuk kebutuhan rumah,
Beberapa awak media pun mengikuti mobil Dum Truck tersebut sampai pada pengusaha yang ditujui sang sopir namun anehnya setelah tiba, datanglah seorang wanita yang diketahui sebagai pemilik kayu itu pun kemudian meninggalkan kayu tersebut setelah dirinya tahu bahwa kayu-kayu tersebut tidak memiliki ijin,
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 Wit datanglah pihak Polres Kepulauan Tanimbar yang diantaranya salah satu anggota Reskrim dan dua orang anggota Sat. Intel, setelah tibanya ketiga anggota polres tersebut, salah satunya kemudian mendokumentasikan barang bukti berupa kayu dan mobil, dan selanjutnya mobil tersebut diarahkan ke kantor Polres Kepulauan Tanimbar dengan alasan untuk ditindaklanjut namun mobil tersebut menjelang beberapa waktu mobil tersebut dipulangkan tanpa diketahui oleh para awak media yang menemukan adanya permainan kayu itu,
Perlu diketahui bahwa sebelum tibanya anggota polres Kepulauan Tanimbar sang sopir menghubungi kasat Intel Polres Kepulauan Tanimbar dan pihaknya meminta untuk berbicara dengan salah satu awak media melalui panggilan telepon selulernya dan dalam percakapan tersebut sang kasat intel menyampaikan bahwa kalau bisa diatur baik-baik saja dengan sopir,
Lebih lanjut, ” Pada tanggal 21 april 2024 para awak media mengetahui bahwa mobil dan trek tersebut telah dipulangkan ke sopir kemudian awak media ini menghubungi Kasat Intel Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanyakan kemudian sang Kasat menyampaikan bahwa sudah selesai, dengan alasan bahwa ketua pimpinan cabang media Satya Bhayangkara Alo Londar juga mau untuk di atur sebaik-baiknya” begitulah pernyataan kasat,
Pimpinan cabang media Satya Bhayangkara Aloisius Londar yang dihubungi media untuk di mintai tanggapan pihaknya menyampaikan bahwa dari polres Kepulauan Tanimbar tidak pernah berkomunikasi dengan pihaknya apalagi sampai dirinya menyetujui agar mobil tersebut dipulangkan karena dirinya bukan berstatus sebagai aparat penegak hukum (Polisi).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar belum berhasil di konfirmasi.
Komentar