Polres Kepulauan Tanimbar Bantah Pernyataan Keluarga RSS

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Menanggapi pernyataan keluarga terduga pelaku narkotika yang di sampaikan media ini terkait dengan sejumlah kejanggalan yang mana dalam  penahanan dan penangkapan terhadap RSS,Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan sebagai berikut,

Bahwa, sebelumnya Anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar memperoleh informasi dari informan bahwa, RSS sedang memesan narkotika berjenis sabu-sabu dari Ambon, yang akan tiba pada hari Jumat 25 Agustus 2023 menggunakan jasa pengiriman barang JNE Expres.
Modus operandi yang dilakukan adalah, Pelaku memesan narkotika berjenis sabu-sabu dari Ambon yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE Expres yang dimasukan kedalam sepatu dan dibungkus menggunakan kertas hitam.

Ditambahkan, Kurir tersebut sempat mengambil foto RSS, setelah itu kurir langsung pergi dan RSS kemudian masuk kedalam rumah dan mengunci pintu. Saat itu anggota Satresnarkoba langsung mendatangi rumah RSS dan mengetuk pintu dan dibuka oleh RSS. Anggota Satresnarkoba langsung bertanya kepada RSS, Apa isi dari paketan tersebut ? Saat itu RSS langsung membuang paketan tersebut ke bawah lantai rumah dan mengatakan bahwa paketan itu bukan miliknya, ”ungkap Romrome kepada Wartawan. Kamis, (15/09/2023).

RSS kemudian menghubungi salah satu anaknya melalui WhatsApp, dan menanyakan apakah mereka ada mengirimkan paket kepadannya atau tidak, dan pada saat itu anggota Satresnarkoba menghubungi RT setempat untuk hadir menyaksikan penggeledaan pada saat itu namun, anggota RT tidak berada di tempat sehingga anggota Satresnarkoba memanggil saudara Noce Rangotwat yang adalah ketua keaamanan di RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledaan.

Ditambahkan, Ketika Anggota Satresnarkoba meminta RSS untuk membuka paketan tersebut, RSS berdalil bahwa paketan tersebut bukan miliknya, sehingga anggota Satresnarkoba langsung mengarahkan RSS dan Noce Rangotwat ke Kantor Polres Kepulauan Tanimbar, tepatnya di ruangan Satresnarkoba. Setelah tiba anggota Satresnarkoba langsung menghadirkan kurir JNE yang mengatur paket tersebut yakni, Adan Feninlambir dan dua anggota Propam dan selanjutnya anggota Satresnarkoba meminta saudara RSS untuk membuka paketan tersebut namun RSS tidak mau membuka paket tersebut, dirinya berdalil bahwa paketan tersebut bukan miliknya.

Selanjutnya karena terduga pelaku tidak mau membuka maka Anggota Satresnarkoba langsung membuka paketan tersebut dan ditemukan, satu pasang sepatu merek No Fear nomor 42 berwarna hitam, dan pada salah 1 (satu) sepatu tersebut pada bagian dalamnya ditemukan satu sachet plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat itu pun RSS kembali menolak bahwa barang tersebut bukan miliknya, ”jelas Romrome.

Dari hasil pemeriksaan para saksi yakni saksi dari pihak jasa pengiriman barang JNE Expres yang mana menjelaskan bahwa, benar paket yang telah di antar ke rumah RSS adalah benar-benar paket miliknya dikarenakan sebelum paket tersebut diantar ke rumah, yang bersangkutan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak JNE Expres. Yang bersangkutan menyambut baik dengan menyuru pihak JNE Exspres mengantar paket tersebut ke rumahnya.

RSS juga memberikan alamat rumahnya kepada pihak JNE Exspres dengan cara, sharelock rumahnya dan juga pada saat menerima paket tersebut, RSS tidak menolak, serta dari pihak JNE Expres mendokumentasi (Foto) yang bersangkutan saat menerima paket tersebut. Pada saat Anggota Resnarkoba mendatangi rumah RSS, benar bahwa paket tersebut berada dalam tangan yang bersangkutan dan juga saat itu pintu rumah yang bersangkutan sudah dalam keadaan tertutup. Pungkasnya,

Lebih lanjut, apabila pihak keluarga terduga pelaku tidak merasa puas dengan tindakan Satreskoba maka bisa melakukan praperadilan sehingga disana bisa ditemukan kebenarannya, karena Satreskoba telah bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan, dan terkait dengan pengirim paket dan juga sistem pengiriman entah melalui kapal laut atau melalui pesawat terbang nantinya akan disampaikan pada saat persidangan, tutupnya.

Komentar