Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, Kepolisian Resor (Polres) Jepara bersama tim penjinak bom (Jibom) Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melakukan aksi tegas dengan memusnahkan 10 kilogram bubuk petasan hasil sitaan dari operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa bubuk mercon tersebut disita dari tiga lokasi berbeda dalam wilayah Jepara.
“Hari ini, kami bersama tim dari Sat Brimobda Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan 10 kilogram serbuk mercon hasil penyitaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya bahan peledak ilegal,” ujar AKP Wildan di lokasi pemusnahan, Lapangan Tembak Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Kamis (27/3/2025).
Pemusnahan dengan Metode Disposal: Pastikan Keamanan Warga
Pemusnahan dilakukan dengan metode disposal, yaitu teknik khusus yang memastikan bahan peledak hancur total tanpa menimbulkan ledakan besar.
“Proses pemusnahan ini dilakukan dengan sangat hati-hati menggunakan teknik khusus agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Serbuk mercon ini sangat berbahaya karena sifatnya yang mudah meledak akibat faktor tertentu,” jelas AKP Wildan.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani peredaran bahan peledak ilegal yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan atau kebakaran, terutama saat Ramadan dan menjelang Lebaran.
Polisi Gencarkan Razia, Peredaran Petasan Terus Diburu
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan akhir dari upaya kepolisian. Pihaknya akan terus menggencarkan razia terhadap peredaran petasan dan bahan peledak ilegal.
“Seluruh barang bukti telah dimusnahkan, tetapi razia akan terus kami lakukan hingga Lebaran. Ini bagian dari operasi Pekat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, warga diimbau untuk tidak menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal. Pelanggar bisa dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan bahan peledak ilegal.
“Jangan sampai bulan suci Ramadan tercoreng oleh kejadian yang membahayakan. Mari kita isi dengan kegiatan positif yang membawa manfaat bagi sesama,” pungkasnya.
Kesimpulan: Polisi Tegas, Masyarakat Waspada
Dengan pemusnahan ini, Polres Jepara menegaskan sikap tegasnya dalam menindak peredaran bahan peledak ilegal.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak tergoda untuk memperjualbelikan atau menggunakan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Komentar