KSI DKI JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengancam terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA dengan pasal berlapis.
MS yang juga seorang pegawai KPI sebelumnya menulis surat terbuka terkait kejadian yang menimpanya.
Dalam surat terbuka itu, ia menuliskan nama delapan orang terduga pelaku yang kerap melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadapnya.
Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA, mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
Pihak Kepolisian bekerja sama dengan KPI dalam mengusut kasus ini, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah mengaku, pihaknya sudah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku.
“Kami membentuk tim investigasi untuk klarifikasi pada para pihak yang ditulis saudara MSA. Kami sudah panggil 7 dari 8 orang yang menjadi terduga pelaku, untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak yang disebutkan dalam surat yang beredar. kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
#Humas polres
Komentar