Polres Jakarta Timur Gelar Rekontruksi Bentrokan Ormas Yang Memakan Korban Tewas

TNI/POLRI140 views

KSI | Jakarta – Polres Jakarta Timur lakukan kegiatan rekonstruksi kasus pengeroyokan berujung kematian seorang pria bernama Marlanth Ellysa Usmany yang terjadi di area parkir Kafe Infinite, Grand Cakung, Jakarta Timur.

Sementara itu Kuasa hukum Korban, Tomy Leleulya mengatakan “Kita telah melihat rekonstruksi hukum dari tim penyidik terkait kasus ini, ada peran dari pelaku inisial ‘A” luar biasa banyak dan ternyata ada 7 DPO (Daftar Pencarian Orang) dan 2 orang tak dikenal yang masih dicari, disisi lain ketika tim kami mendampingi jenazah sewaktu masih di RS. Polri semasih di Otopsi disitu jelas – jelas ada luka akibat benda tajam, tetapi didalam rekonstruksi yang kami lihat tidak ada peran dari senjata tajam yang terlibat ke tubuh korbannya yang ada hanya balok kayu digunakan untuk memukul korban hingga tewas”, ketika ditemui di Polres Jakarta Timur, Jl. Matraman Raya, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara.

“Kami tidak diberikan ruang untuk bertanya, tapi kami akan mengikuti sampai sejauh mana kasus ini akan dikembangkan dan kami berharap pihak kepolisian harus transparansi terlebih khusus terhadap 7 orang yang menjadi DPO sampai sekarang ini termasuk 2 orang yang tidak diketahui”, Ujar Tomy.

Istri Korban Claudya Zevanya Hayat menambahkan “Harapan saya, semua pelaku bisa diadili seadil – adilnya supaya penegakan hukum di Indonesia jangan sampai ‘Runcing Kebawah Tumpul Keatas’, semoga penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih”.

Kedua pelaku dijerat 3 pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 338 KUHP Tindak Pidana sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis : Wahyu
Sumber :Humas Polres Jak-Tim
Editor : Faresi

Komentar