Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kasus Tindak Pidana Masuk Pekarangan Tanpa Ijin yang ditangani oleh Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Reserse) kini masuk ke babak baru.
Melalui pantauan media ini pada senin (18/3/2024) bertempat di Polres Fakfak pihak penyidik Satreskrim Polres Fakfak saat ini sedang melimpahkan Perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Fakfak atau kerap biasa disebut Tahap 1 (satu) berkas perkara.
Menariknya Tindak pidana Masuk Pekerangan Tanpa Ijin ini yang dilakukan oleh Tersangka berinisial “A.P” lelaki 55 tahun, yang merupakan salah satu Pejabat Kepala Dinas Pada Lingkungan Pemda Fakfak.
Tindak pidana ini dilaporkan awal tahun 2024 oleh seorang pelapor Berinisial “H.E” Kepada Polres Fakfak yang teregister berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2024/SPKT/POLRES FAKFAk / POLDA PAPUA BARAT tanggal 19 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Kepolisian Resor Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra,S.Sos, MH mengatakan, ” Iya benar saat ini kami Satreskrim Polres Fakfak pada senin (18/3/2024) mengirimkan berkas perkara (tahap satu berkas) Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin kepada Kejaksaan Negeri Fakfak.
Sesuai prosedur penyidikan kami masih menunggu penelitian berkas yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan kemudian setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap kami sesegera mungkin akan melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahap 2 yaitu menyerahkan Tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan” Tutup Kasat Reskrim.
Dikatakan lebih lanjut tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin yang dilakukan oleh tersangka “A.P” tersebut disangkakan melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan (9 bulan).







Komentar