Ambon.Kabarsulsel.lndonesia.com
POLDAMALUKU- Aparat Polres Buru kembali berhasil menggagalkan penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga jenis Sianida, Senin (27/1/2025).
Bahan kimia berbahaya yang diamankan ini berjumlah 150 karton. Sianida tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil truck dengan nomor polisi DE 8507 AU.
Truck berisi ratusan B3 ini dicegat di dermaga feri Namlea, kabupaten Buru. Truck ini diketahui berangkat dari dermaga fery di kota Ambon.
Saat diamankan, karton berisi Sianida ini tertempel nama perusahaan yaitu PT. Hon Chuan Indonesia, dengan costomer name PT. Sinar Sostro Mojokerto.
Saat ini barang bukti ratusan karton B3 tersebut dan sopir truk telah diamankan di Polres Buru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, sopir truk berinisial YT, 60 tahun, warga Kudamati Ambon, mengaku, barang tersebut diangkut dari kontainer di Pelabuhan Ambon.
“Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari konteiner untuk dibawa ke Namlea, saya tidak tau isinya apa,” kata YT kepada polisi.
Sementara itu, Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djmaluddin, menjelaskan, penangkapan ini berawal saat dilaksanakan kegiatan rutin dari unit Opsnal Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea. Seperti biasanya, tim selalu melakukan pengecekan, patroli dan swiping di seputaran pelabuhan Namlea.
“Dalam kegiatan itu ditemukan 1 mobil truk berisi muatan yang terindikasi membawa B3 ke gunung botak, setelah itu, Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea langsung menggiring sopir dan mobil tersebut ke kantor. Dan saat dicek ternyata isinya bahan kimia beracun jenis CN atau sianida,” ujar Jamal (Sapaan akrab Djamaludin)
Penangkapan ini, kata Jamal, menambah daftar panjang keberhasilan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH., S.I.K., MM, dalam memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Untuk sopir truk juga masih dimintai keterangan di Polres Buru guna mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut,”
(M.N)
Komentar