Polres Aru digugat di Pengadilan Negeri Dobo, PH itu hak Klien Kami

Dobo, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kami bertindak sebagai Kuasa untuk dan atas nama Klien Kami (MAB) yang disangkakan dalam dugaan kasus TPPO.

Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 lalu, ada kejadian di Dobo tepatnya di Karaoke Adiskal milik Klien Saya inisial (MAB), yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan lanjutan Klien Kami sebagai Tersangka tertulis bahwa itu merupakan kejadian Tertangkap tangan di salah satu kamar yang ditempati Pramusaji. Jelas Gasandi

Malam itu sekitar pukul 01. 15 Wit (dini hari) Tim Satgas TPPO Polres Aru membawa 2 orang dari TKP ke Polres Kepulauan Aru, yang satunya berinisial A dan yang satunya berinisial F, mereka berdua masih dalam kondisi pengaruh Minuman Keras saat itu. Ucap PH Muda asal kepulauan Kei itu

Bahwa diketahui Klien Kami sebagai pemilik tempat tersebut saat kejadian tidak berada di lokasi dan tidak mengetahui adanya kejadian tersebut. Papar dia

Kemudian berdasarkan surat panggilan tertanggal 20 Juni 2023 yang diserahkan oleh petugas pada tanggal 21 Juni 2023 yang meminta para saksi untuk hadir pada tanggal 22 Juni tahun 2023 guna memberikan keterangan sebagai saksi. Kata PH

Kami pun mendapat informasi berdasarkan surat panggilan dari Klien Saya tanggal 13 September 2023 yang meminta kehadiran Klien Kami untuk didengarkan keterangannya sebagai Saksi, sehingga saat itu Klien Kami hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Tambahnya

Kemudian setelah itu, berdasarkan informasi dari Klien Kami bahwa dirinya hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diperiksa sebagai tersangka tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum setelah itu Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Klien Kami di Rutan Polres Kepulauan Aru. Ucap Gasandi

Untuk itu, Kami hanya menggunakan Hak Klien Kami yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk mengajukan Gugatan Preperadilan di Pengadilan Negeri Dobo terkait dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan ganti rugi, yah langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia atas tindakan Penegak Hukum Kepolisian Kepulauan Aru dalam menetapkan Klien Kami sebagai Tersangka. Disampaikannya

Kita sidang perdana nanti tanggal 9 Oktober 2023, Kami tentu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada sesama Aparat Penegak Hukum yang selalu menjunjung tinggi Penegakkan Hukum yang sesuai Peraturan Perundang-Undangan tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia, untuk itu harapan Kami Sidang ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta membuahkan hasil yang sesuai dengan roh Tegaknya Hukum dan Keadilan. Tutupnya

Komentar