Dobo (Kabarsulsel-Indonesia.com), – Kepolisian Resort Kepulauan Aru melalui satuan Reskrim berhasil mengamankan sala satu bandar judi online Toto Gelap (Togel) atas nama Hendry Oktavian Alias Hendry (25) di salah satu mess karyawan milik NC tepatnya di jalan Rabiajala Kelurahan Siwa lima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Maluku.
Pria kelahiran Muara Dua Kampung Minang Rt. 005.Rw.001 Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Komering Ulu selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2/10/2000 itu kini diamankan pihak penyidik polres Aru guna menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Kapolres kepulauan Aru AKBP Albert Perwira Sihite S.I.K SH. MH dalam keterangan Persnya Sabtu, (23/08/2025) menjelaskan, motif pelaku judi togel online tersebut adalah sebagai mata pencaharian untuk mencari makan.
Sementara modus operanding pelaku adalah menjual dan atau menerima pemasangan nomor togel dari masyarakat dengan cara pemasang melakukan pembelian kupon menggunakan uang dan jenis nomor togel yang ingin di pasang kepada pelaku.
” Pelaku menerima uang dan nomor togel yang akan dipasang oleh pembeli, kemudian pelaku memasang nomor pemasang ke situs melalui Handphone milik pelaku, sesuai keinginan pemasang baik di situs Sidney, Singapore maupun Hongkong, dengan nominal nilai pasang berkisar antara Rp. 1000 hingga ratusan ribu. Jika pemasang memasang nomor dengan kali 1 Rp. (1000) dan nomor yang di pasang kena dua angka maka pemasang mendapatkan hadiah dari pelaku Rp. 80.000,- tetapi jika pemasang memasang angka jitu adalah empat angka maka pemasang mendapatkan hadiah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) “. Ujar kapolres.
Dijelaskan pula bahwa dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian berupa 1 (satu) buah kalkulator warna hitam, satu buah Handphone warna merah, tiga lembar daftar bola jatuh, satu lembar Shio, satu lembar kertas cakaran, dua buah bulpen, satu unit mesin cetak kupon, satu buah toples warna bening dan uang tunai sebesar Rp. 177.000,-
“Pelaku di tangkap atas dasar laporan polisi Nomor. LP/A/3/2025/VIII/SKPT/RES/ 1.12/2025/RESKRIM/Polres Kep Aru/Polda Maluku tanggal 22 Agustus 2025. Dan Surat Perintah tugas nomor SP. GAS/260/VIII/RES/1.12/2025/RESKRIM/Polres Kep Aru/Polda Maluku tanggal 22 Agustus 2025.serta Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP. Sidik/28/1.12/2025/RESKRIM/tanggal 22 Agustus 2025, dan dari tangan pelaku sejumlah alat bukti telah diamankan penyidik”.Ungkap kapolres
Atas tindakan pelaku, pasal yang di sangkakan adalah pasal 303 ayat 1 KE-1E, KE-2E, KE-3E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pulih lima juta rupiah) di mana disebutkan bahwa barang siapa tanpa mendapat izin
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pelaku kini telah diamankan penyidik guna menjalani proses hukum. (*)









Komentar