Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemberian zakat, infaq dan sedekah oleh tim pemenangan Petrus Fatlolon mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku periode, 2017-2022 di bulan Suci Ramadhan, 1445 Hijriah di desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, Selasa, 09-04-2924 disinyalir politik riya (Pamer) bersarung sedekah, zakat dan infaq, pasalnya dilakukan di Masjid kemudian bingkisannya berlebel PF dua (2) periode.
Pernyataan Ketua Majelis Ulama (MUI) Kecamatan Tanimbar Utara, Soleman Sahabudin mendoakan secara khusus perjuangan Petrus Fatlolon untuk Pilkada yang akan datang. Selain itu, Moi Sairletu salah satu tokoh masyarakat menyatakan dukungan berapi-api kepada Petrus Fatlolon bila kembali maju periode ke dua. (Dikutip dari pemberitaan, TransTV45.com, edisi, 10-04-2024).
Irwan Rumasera selaku Hubungan Masyarakat (HUMAS) MUI KKT dalam WhatsApp (WA) grup Suara Rakyat Tanimbar (SRT), 10-04-2024 menegaskan, kegiatan penyaluran bingkisan yang berlebel tanda gambar/lambang/simbol atau stiker PF 2 periode adalah bagian dari kepentingan politik, sehingga tidak elok kalau Masjid sebagai rumah ibadah dijadikan sebagai tempat kegiatan.
Lanjut dia” sesungguhnya bahwa, amalan zakat, infaq dan sedekah kepada umat tidak boleh terkontaminasi dengan politik.
Kami akan meminta sikap MUI Kepulauan Tanimbar untuk memberikan teguran kepada bapak, Soleman Sahabudin agar tidak membawa organisasi umat terafiliasi dengan kepentingan politik. MUI adalah lembaga umat yang bertindak secara independen tidak ditunggangi dengan kepentingan politik.
“Dalil tentang larangan riya (Pamer) supaya dalam pendekatan tidak terkontaminasi dengan sifat riya dan sombong.
Kegiatan riya (Pamer) sangat jelas tapi tim PF tidak mengindahkan larangannya bahkan sifat riya (Pamer) dipertontonkan di pelataran masjid.
Harus disadari kalau masjid tempat ibadah bukan tempat sosialisasi politik sehingga atribut berupa tanda, gambar dan simbol PF 2 periode dikemas dalam bentuk bingkisan kemudian dibagikan dalam masjid.
“Dalam pandangan Islam, jika seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain dengan berharap orang lain melihatnya, maka hal tersebut tergolong Riya atau sombong. Ketika tangan tangan memberi maka tangan kiri menyembunyikannya, itulah simbol keikhlasan seseorang.
Ditambahkan, pembagian bingkisan dengan tujuan sedekah di pelataran masjid masih dianggap wajar dengan memperhatikan waktu shalat karena masjid merupakan tempat ibadah dan dalam sehari ada 5 waktu shalat yang wajib ditunaikan umat muslim.Jika sedekahnya telah terkontaminasi dengan kepentingan politik dan bertujuan untuk menarik simpati umat dalam memberikan dukungan terhadap dua periode, eloknya, jangan di masjid karena masjid bukan tempat kampanye atau sekretariat tim pemenangan.
Komentar