Ketapang, (Kalbar), Kabarsulsel-Indonesia.com; Tokoh masyarakat Desa Cegolak Polisius 62.Tahun. Kecamatan Tayap Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya kepada Kalbarsulsel-Indonesia.com, Menyampaikan permasalahan di ruang lingkup Desa yang mana berkaitan dengan pemasangan Tower untuk jaringan internet.
Dalam keterangannya Polisius sampaikan jika pemasangan jaringan internet bertujuan agar masyarakat mudah mengases komunikasi jarak jauh. Namun parahnya proses pembangunan tower tersebut belum memperlihatkan hasil yang signifikan.
Polisius pun menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi masyarakat yang hingga kini belum bisa mengakses internet. Pada hal kecepatan informasi di dunia digital menjadi kebutuhan yang urgen dan prioritas.
Secara terpisah prangkat.desa yang juga di temui di wilayah sekitar lokasi pembangunan tower 15/4.2023. dari kantor desa Cegolak menyampaikan dengan adanya keterlambatan pemasangan sehinga beberapa alat sudah rusak dan hilang sehinga menimbulkan asumsi negatif dengan desa kami pada hal itu adalah sebuah kesalahan kontraktor dari awal. karena pembangunan tower tersebut berdasarkan informasi dari awal tahun 2022 hingga berita dinaikan belum ada tanda-tanda perbaikan masyarakat berharap semoga secepatnya di selesaikan pemasangan alat tersebut.
melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 70 Tahun 2012 definisinya, Bahwasanya Papan Informasi Proyek itu bertujuan penting agar pelaksanaan setiap Proyek yang didanai oleh Pemerintah wajib masyarakat dan media mengetahuinya.
(ag tami)
Komentar