Polisi Tangkap Pencuri 24 Baterai Telkomsel dalam 12 Jam, Terduga Pelaku kepergok di Hutan Jalan Debut

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian 24 baterai milik Telkomsel dalam waktu 12 jam. Tersangka berinisial O.T. ditangkap saat hendak mengambil barang curian di kawasan hutan Jalan Debut, Kei Kecil, pada Minggu (6/4/2025).

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan Telkomsel pada 5 April 2025.

Korban melaporkan pencurian 17 baterai dari tower Telkomsel di Jalan Raya Debut dengan nilai kerugian mencapai Rp135 juta.

Merespons laporan tersebut, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Andre Souhoka langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Hingga pukul 03.00 WIT, petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir di hutan dekat lokasi tower. Tak lama, seorang pria berbaju hitam dengan senter HP datang mendekati motor tersebut.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas segera mengamankan pria itu, yang kemudian diketahui sebagai O.T. Setelah diinterogasi, O.T. mengakui telah menjual 10 baterai ke pengepul besi tua di Fiditan, Kota Tual, dan 14 baterai lainnya di Dumar, Kota Tual.

Polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan seluruh 24 baterai curian pada pukul 08.15 WIT.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, O.T. ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (5) juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di Maluku Tenggara,” ujar AKBP Frans Duma.

Writer : Elang Key | Editor : Red

Komentar