Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Polres Jepara Polda Jateng menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian (jambret) pada Jumat (27/1/2023) lalu di jalan desa Kalipucang Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.
Prestasi jajaran Kepolisian di Jepara tersebut disampaikan kepada media secara langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, S.H., M.H, Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan, Rabu (15/02/2023).
“Kita mengungkap kasus penjambretan atau pencurian dengan satu orang tersangka yakni IKN (22) warga Kuanyar Mayong Jepara dan kerugian korban ditaksir hingga Rp. 7.500.000,-“, kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, modus tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet korban lalu mengambil barang berharga yang diletakkan di dasboard sepeda motor.
Kejadian ini pada Jumat lalu (27/01/2023) sekira jam 12.00 wib disaat warga sholat jumat. Korban mengendarai motor dengan berboncengan dan menaruh dompet di dasboard motor, dikarenakan situasi terlihat sepi banyak warga yang sedang jumatan pelaku melakukan aksi penjambretan dan langsung tancap gas kabur.
Disaat itu juga ternyata ada beberapa orang yang melihat kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap, tak berselang lama pihak kepolisian datang menghampiri pelaku dan dibawa langsung ke Mapolsek Welahan.
Saat ditanya tim media, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah kabupaten Jepara, hasil menjambret ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Hani
Komentar