Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Curnak

KSI Wajo – Polres Wajo menggelar kegiatan press release terkait penangkapan terduga pelaku Pencurian Ternak (Curnak). Kegiatan tersebut berlangsung di depan ruang Sat Reskrim Polres Wajo.

Kegiatan press release terkait penangkapan terduga pelaku Pencurian Terbak (Curnak) diwilayah hukum Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM yang  didampingi Kabag Ops Kompol H. Abdu Rasid dan Kasat Reskrik AKP Muhammad Warpa.

Kapolres Wajo, AKBP Muhamad Islam A, S.IK. MM pada kesempatannya, menjelaskan personil Polres Wajo berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian Ternak (Curnak) sebanyak 3 (tiga) orang di wilayah Kecamatan Tanasitolo.

Adapun terduga pelaku masing-masing bernama yang berinisial P (43), M (47), dan S (41) kejadian tersebut di TKP Desa Tajo 3 (tiga) ekor sapi, Desa Cinnongtabi 1 (satu) ekor sapi, dan Dusun Bence-Bencenge 3 (tiga) ekor sapi.

“Berawal dari pelaku B (61) yang merupakan pencuri ternak di wilayah Desa Manurung Kecamatan Bola dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) ekor sapi,” ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhamad Islam A, S.IK. MM. Senin, (12/4/2021) kepada awak media.

Kemudian personil Polsek Pammana Polres Wajo juga berhasil menggagalkan pencurian 1 (satu) ekor sapi di Dusun Bila Desa Lapaukke Kec. Pammana Kab. Wajo.

“Dimana sapi yang telah dicuri ditambatkan di kebun Kelapa karena terduga pelaku curiga sedang dibuntuti oleh petugas Kepolisian sehingga pelaku melarikan diri,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan diatas para terduga pelaku yang berhasil diamanakan akan dijerat dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 Dan Ke-4 KUHP PIDANA SUB Pasal 362 KUHP JOUNTO Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan lancar dan tertib.

Humas Polres Wajo

Editor  : Noval Verdian

Komentar