Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

KSI Pekalongan – Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kesesi Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Adapun terduga pelaku berinisial HH, 37 tahun Direktur PT. Pena Arta Mulia yang merupakan warga Desa Pegongsoran Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang ditangkap di Kampung Sawah Baru Ciputat Tangerang Selatan, Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan dari korbannya yakni seorang Kepala Desa, Desa Mulyorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Adapun modus pelaku menawarkan mobil siaga kepada Korban namun setelah dibayar oleh Korban mobil siaga desa tersebut tidak dikirim oleh terduga pelaku dan uang yang telah dibayarkan oleh Korban digunakan untuk keperluan pribadi.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui bahwa pelaku juga melakukan perbuatan yang sama diwilayah Kabupaten Brebes 4 TKP, Tegal 1 TKP, Pemalang 7 TKP, Kudus 1 TKP dan Rembang 1 TKP. Pelaku melakukan aksinya sebanyak 14 kali di 6 kota yang berbeda.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas. (Bsh)

(Humas Polres Pekalongan)

Komentar