KabarSulSelIndonesia.com – DKI JAKARTA
Polisi akan melakukan penahanan terhadap BT, pengemudi mobil Honda HRV yang menjadi tersangka usai menabrak tiga motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Penahanan terhadap BT ini dilakukan jika penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan maut tersebut.
“Kemarin kan sudah diamankan, satu yang sebagai tersangka. Hari ini kita akan memeriksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2).
Sebelumnya, Sambodo juga mengatakan kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor itu masih diselidiki. Pengemudi mobil berinisial BT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, BT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasannya, tersangka BT dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut, termasuk dengan adanya dugaan pengemudi yang mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk hingga menyebabkan kecelakaan. Sebab, polisi masih harus menunggu hasil tes urine dari tersangka.
“Sedang mabuk atau tidaknya kan nanti kita cek urinenya. Nanti setelah kita cek urinenya atau hasilnya sudah keluar akan kita sampaikan,” pungkasnya.
(Ade)
Komentar