Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial pada Senin (20/1/2025) terkait polemik surat viral yang menyebutkan pemberhentian pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Benedict Fadly Rejaan, bersama anggota komisi lainnya.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Malra, Muchsin Rahayaan, dan Kepala Dinas Sosial Malra, Hendrikus Watratan. Dalam forum tersebut, anggota DPRD mempertanyakan kejelasan terkait surat yang dianggap kontroversial karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Surat Hanya Bersifat Koordinasi Internal
Kepala Dinas Kesehatan, Muchsin Rahayaan, menjelaskan bahwa surat tersebut bukanlah penghentian permanen pelayanan Jamkesda, melainkan surat koordinasi internal antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Surat itu bertujuan menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya untuk sementara waktu tidak memproses pengurusan Jamkesda hingga dilakukan evaluasi.
“Surat ini bersifat koordinasi internal antara kami dan Dinas Sosial. Pelayanan kesehatan tetap berjalan di Puskesmas dan Pustu. Pengurusan Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun yang sementara waktu dialihkan, mengingat ada kendala tunggakan utang sejak 2021-2023,” jelas Rahayaan.
Dampak Tunggakan Utang Pemerintah Daerah
Rahayaan mengungkapkan, tunggakan utang pemerintah daerah kepada RSUD Karel Sadsuitubun menjadi penyebab utama munculnya polemik ini.
Utang yang menumpuk berdampak pada terganggunya pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan obat-obatan.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya tengah melakukan pendataan ulang serta merencanakan pengalihan sebagian peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan.
“Kami sedang melakukan evaluasi dan pendataan ulang untuk mencari solusi terbaik. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu,” tambahnya.
Klarifikasi Dinas Sosial
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Hendrikus Watratan, menegaskan bahwa surat tersebut murni bersifat koordinasi untuk menangani sementara proses pelayanan Jamkesda.
Ia juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan berhenti, terutama di fasilitas kesehatan dasar seperti Puskesmas dan Pustu.
“Ini langkah sementara yang kami lakukan sambil mencari solusi bersama dengan pihak terkait untuk memulihkan pelayanan secara penuh,” ujar Watratan.
Sorotan DPRD: Tuntutan Transparansi dan Solusi Konkret
Dalam RDP tersebut, DPRD menyoroti kurangnya komunikasi efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat yang menyebabkan kebingungan.
Komisi II mendesak agar Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera memberikan solusi konkret untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bergantung pada Jamkesda.
Polemik ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan transparansi dalam penyelesaian utang RSUD yang selama ini membebani sistem.
Komentar