Polda PBD Diduga Tutup Mata! Togel Merajalela di Kota Sorong

Sorong, Kabarsulsel-Indonesia.com | Perjudian toto gelap (togel) semakin menjamur di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Meski secara hukum dilarang, praktik judi ini tetap marak tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat Daya.

Sejumlah pihak menilai pihak kepolisian seolah tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Ketua Daerah Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jimbris Ragho S.Th, S.PAK, CLFE, dengan tegas mengecam maraknya togel yang diduga dikelola oleh kelompok tertentu, yakni HRT Group atau Hartono CS.

Hukum Tegas, Tapi Togel Bebas?

Perjudian dalam bentuk apa pun dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana dan denda hingga Rp25 juta bagi pihak yang terlibat dalam praktik judi tanpa izin.

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UU ITE juga secara eksplisit melarang distribusi informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian, termasuk judi online.

Lebih jauh, kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden dalam Program 100 Hari Kerja menegaskan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

PETIR: Tindakan Tegas atau Kami Bertindak!

Jimbris Ragho menegaskan bahwa Ormas PETIR menolak keras segala bentuk perjudian di Papua Barat Daya, yang disebutnya sebagai “Tanah Injil”. Menurutnya, maraknya togel berpotensi merusak ekonomi masyarakat, meningkatkan angka kriminalitas, serta memperburuk kesejahteraan sosial.

“Kami mempertanyakan kinerja Kapolda yang baru, mengapa tidak ada tindakan tegas? Apakah ada pembiaran terhadap togel yang dikelola oleh Hartono CS?” tegas Jimbris.

Ia juga mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut jika pihak kepolisian tetap lamban menertibkan praktik perjudian ini.

“Jika kepolisian tidak bergerak, kami akan meminta bantuan TNI dari Kodam XVIII/Kasuari dan Kodim 1802/Sorong untuk turun tangan, seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Kami juga akan mengawal proses hukum agar tidak ada lagi praktik ‘main mata’ di kepolisian, di mana para pelaku bisa bebas begitu saja,” ujar Jimbris dengan nada keras.

Polda PBD Perlu Bertindak Cepat!

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan Polda Papua Barat Daya dalam menegakkan hukum. Jika aparat keamanan terus bersikap pasif, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian dan memilih jalur lain untuk menertibkan sendiri perjudian di daerah mereka.

Apakah Polda Papua Barat Daya akan tetap diam, atau segera bertindak sebelum situasi semakin tak terkendali? Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji kosong.

Komentar